Liputan6.com, Palembang - Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan nekat membawa kabur sebuah kotak amplop hajatan pernikahan milik warga. Pelaku, yang merupakan pegawai penyedia jasa pelaminan itu mengaku mencuri kotak tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Â
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, 18 Juli 2016. Usai mencuri kotak amplop, pelaku bernama Dedi Irawan menyembunyikan kotak di sebuah kebun.
Repintang (53), si penyewa, baru menyadari kotak amplop di kamar anaknya yang baru menikah raib saat sore ketika kotak tersebut digondol oleh Dedi. Â
Repitang pun langsung menanyakan kepada pemilik jasa sewa pelaminan dan rias kamar pengantin. Curiga dengan Dedi, mereka bersama polisi datang ke rumah pemuda itu di Jalan Tegal Binangun Lr langgar Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.
Tanpa butuh waktu lama, Dedi mengaku dan menunjukkan tempat ia menyimpan kotak tersebut.
"Warga langsung melapor dan kami tindaklanjuti dengan dibawa untuk diproses di Mapolsekta Plaju," ujar Andi Kumara.
Baca Juga
Setelah dibuka di hadapan korban dan polisi, jumlah uang di dalam kotak dihitung. Jumlahnya sebesar Rp 665 ribu. Namun bukannya uang yang diperoleh, Dedi malah dijerat dengan ancaman kurungan lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.
Dari hasil pendalaman aparat, tersangka mengaku nekat dan khilaf melihat kotak amplop yang belum terbuka itu. Dengan tujuan, hasilnya nanti akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Waktu saya bawa (kotak), tidak ada yang tanya. Saya pikir punya bos. Tetapi sesudah sadar bukan punya bos, saya bawa ke kebun. Biar tidak ada orang yang tahu, dan rencana besoknya bisa saya buka," ujar Dedi.
Advertisement