Kulit Ular dan Biawak Ilegal Gagal Jadi Tas Produksi Surabaya

Kulit satwa yang diselundupkan itu, yakni sebanyak 1.200 lembar ular sanca dan sebanyak 800 lembar biawak.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 30 Agu 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 15:33 WIB
20160412-Tas-Ular-Jakarta-Angga-Yuniar
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Serang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat (Jabar) wilayah Serang, Banten bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan kulit ular sanca dan biawak. Kulit satwa yang diselundupkan itu, yakni sebanyak 1.200 lembar ular sanca dan sebanyak 800 lembar biawak.

"Kita amankan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah kita lakukan pemeriksaan didapatkan kulit ular dan biawak tanpa dilengkapi dokumen lengkap," kata Kepala BKSDA Jawa Barat wilayah Serang Uday Syuhada melalui sambungan telepon di Serang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Kulit ular dan biawak asal Palembang, Sumatera Selatan itu sedianya akan dikirim ke wilayah Surabaya, Jawa Timur sebagai bahan pembuatan tas.

Uday mengatakan, modus yang dipergunakan adalah mengelabui petugas dengan mengirim barang menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang. "Kita langsung amankan sopir dengan barang bukti untuk dimintai keterangannya ke Mapolda Banten," tutur dia.

Dari dalam truk ekspedisi bernomor polisi BE 9736 SCD, petugas gabungan juga menemukan bibit ikan arwana.

"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 (2) huruf d tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap Uday.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya