Liputan6.com, Kupang - Mengaku-ngaku sebagai dokter, warga Tiongkok bernama Lin Shui Cheng (34), dan Sinah (34), warga Utan Jaya No. 105, RT 003/RW 003, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, diamankan anggota Polsek Pantai Baru di Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Sebelum kedoknya terbongkar, keduanya menjual sejumlah obat herbal berbentuk pil dan kapsul kepada warga di beberapa kecamatan. Warga yang curiga gerak-gerik keduanya melaporkannya ke polisi.
"Lin Shui mengaku sebagai dokter dan Sinah bertugas sebagai penerjamah dan mengaku sebagai perawat," ujar Kapolres Rote Ndao Murry Miranda kepada Liputan6.com, Jumat, 2 Mei 2017.
Murry mengatakan, setelah diinterogasi, keduanya mengakui jika mereka bukan dokter maupun perawat. Keduanya juga tidak mampu menunjukkan dokumen yang berhubungan dengan izin penjualan obat.
"Kami telah melakukan pengecekan terhadap barang-barang bawaan termasuk identitas keduanya," kata Murry.
Baca Juga
Berdasarkan penggeledahan, dokter palsu itu juga diketahui memiliki SIM A dan fotokopi paspor dan visa. Sementara, perempuan yang bertugas sebagai asisten si dokter palsu ternyata hanya menamatkan pendidikan hingga jenjang SMP.
Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan degan memeriksa empat warga sebagai saksi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM NTT.
"KIita lagi memeriksa keimigrasiannya yang bersangkutan, apakah bermasalah atau tidak, karena hanya dilengkapi fotokopi visa dan paspor," kata Murry.
Murry menambahkan, polisi juga telah berkoordinasi dengan BNN Rote Ndao untuk mengetahui keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba internasional. Hingga saat ini, keduanya masih ditahan di Polres Rote Ndao sambil menunggu penyelidikan.
"Koordinasi dengan BNN Rote untuk mengecek foto dan nomor ponsel apakah terlibat jaringan narkotika internasional dan hasilnya nihil," ucap Murry.
Â
Advertisement