Permohonan Penting Mensos soal Pernikahan Dini Remaja dan Nenek

Mensos menyatakan tak keberatan dengan pernikahan beda usia karena hal itu menjadi hak setiap warga negara.

oleh Panji Prayitno diperbarui 14 Jul 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 10:00 WIB
Permohonan Penting Mensos Soal Pernikahan Dini Remaja dan Nenek
Mensos menyatakan tak keberatan dengan pernikahan beda usia karena hal itu menjadi hak setiap warga negara. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk tidak memviralkan kasus pernikahan di bawah umur beda usia antara Selamet (16) dan nenek Rohaya (71). Hal itu dikhawatirkan bisa menjadi tren nantinya.

"Sepertinya pasangan ini sedang honey moon dan teman-teman (wartawan) ikut memviralkan. Bolehkah saya memohon jangan diviralkan, karena dikhawatirkan ini menjadi model," kata Khofifah di Cirebon, Jabar, Kamis, 13 Juli 2017.

Menurutnya, pernikahan beda usia itu sudah biasa dan menjadi hak semua warga negara Indonesia. Namun, khusus kasus Selamet, pernikahan beda usia itu terjadi di bawah umur. Menurut undang-undang pernikahan, usia laki-laki saat menikah minimal 19 tahun, sedangkan Selamet masih berusia 16 tahun.

"Saya prihatin dan menyesalkan adanya perkawinan anak di bawah umur ini dan kami juga sudah mengikuti perkembangan kasus ini," tuturnya.

Khofifah mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim untuk menemui Selamet dan sudah meminta kepadanya untuk mau sekolah kembali. Remaja itu pernah mencicipi bangku sekolah hanya sampai kelas 2 SD.  

"Saya sudah mengirimkan tim dan sudah meminta si Selamet supaya mau sekolah, karena anak ini drop out kelas 2 SD dan mudah-mudahan anak ini mau mengikuti kejar paket ketika kasus ini sudah cooling down," kata Khofifah.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya