Taksi Daring yang Boleh Beroperasi di Pekalongan Hanya 150 Unit

Taksi daring yang hendak beroperasi di Pekalongan wajib mengurus persyaratan melalui dua koperasi yang ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2018, 21:02 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 21:02 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Pekalongan - Kuota taksi daring yang diperkenankan beroperasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pasca-penerbitan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebanyak 150 unit.

Kepala Bidang Pengujian dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Yunus Suwandi di Pekalongan, Rabu, 21 Februari 2018, mengatakan bahwa berdasar keputusan Dishub Jateng, kuota taksi daring dibatasi sebanyak 150 unit.

"Ada penambahan kuota taksi daring dari hasil pengajuan awal. Sebelumnya tiga daerah, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan diberikan alokasi 300 unit sehingga masing-masing mendapat 100 unit taksi," katanya, dilansir Antara.

Namun, kata dia, karena dinilai masih kurang, pemkot mengajukan usulan pada Dishub Jateng terhadap penambahan kuota taksi daring sebanyak 50 unit.

Ia mengatakan setelah mendapat kepastian jumlah kuota, taksi daring yang akan beroperasi harus mengurus sejumlah persyaratan, seperti harus memiliki badan hukum atau tergabung pada koperasi dan melakukan uji KIR.

 

 

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Hanya 2 Koperasi

Di Kota Pekalongan, kata dia, ada dua koperasi yang nantinya diperkenan untuk mengurus sejumlah persyaratan agar taksi daring dapat beroperasional, yaitu Kopjatrans dan Inkopol.

"Sebenarnya ada enam koperasi yang mengajukan. Akan tetapi hanya ada dua koperasi yang dianggap layak untuk membantu mengurus persyaratan beroperasinya taksi daring tersebut," katanya.

Ia mengatakan adapun syarat pendaftaran koperasi, antara lain minimal memiliki lima unit mobil, berdomisili di daerah setempat dan pemilik mobil harus berdomisili di Kota Pekalongan.

"Setelah dipastikan terdaftar pada koperasi maka masing-masing unit dapat mengajukan KIR kendaraan dengan syarat mengantongi surat perizinan operasional (SPIO) yang diterbitkan Dishub Jateng," kata Yunus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya