Liputan6.com, Karawang - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan Sinta (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Calista, bayi berusia satu tahun enam bulan.
"Pelaku penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan di Karawang, Kamis, 22 Maret 2018, dilansir Antara.
Ia menyatakan, tersangka kasus penganiayaan bayi itu ditetapkan setelah kepolisian mengumpulkan dua alat bukti, berupa visum dan keterangan saksi. Kepada polisi, Sinta mengaku menyiksa anak kandungnya selama dua bulan terakhir.
Advertisement
Baca Juga
Ia seringkali mencubit, memukul, dan membenturkan kepala bayinya ke dinding. Penganiayaan terakhir yang dialami Calista bahkan menyebabkannya koma hingga sekarang.
"Bayi itu sempat jatuh mengenai rak piring, sehingga bayi itu koma hingga sekarang. Akibat benturan yang sangat keras itu, Calista mengalami luka dalam di kepala dan berefek pada pendarahan di mata," kata Kapolres.
Menurut dia, motif ibu kandung bertindak bejat itu karena tertekan secara ekonomi. Saat kesal, ia melampiaskannya kepada bayinya sendiri.
Â
Â
Sempat Tuding Pacar
Sinta merupakan orangtua tunggal. Ia sering tinggal di rumah Dirja, seorang buruh bangunan yang merupakan pacarnya. Sinta bahkan sempat menuding Dirja yang menganiaya anaknya.
Tudingan itu dinilai bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi. Sinta akhirnya mengakui perbuatannya setelah bayinya koma selama 13 hari.
Atas perbuatannya, Sinta terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak Pusat Bimasena mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat termasuk tinggi. Dalam dua bulan terakhir, tercatat ada 40 laporan di Jawa Barat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement