Pelarian Singkat Pembunuh Mantan Kepala SMAN 1 Makassar

Pembunuh mantan Kepala SMAN 1 Makassar itu adalah saudara iparnya. Ia juga sempat melukai dua keponakannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2018, 11:32 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 11:32 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

Liputan6.com, Makassar - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pembunuhan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar Zakaruddin (57), yang melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Barat, pada Rabu, 1 Agustus 2018.

"Penangkapan itu kurang dari sepekan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, dilansir Antara.

Ia mengatakan tersangka pembunuhan yakni Abd Nasir Umar alias Dado (58), warga Jalan Abdullah Dg Sirua, Makassar. Ia diamankan oleh anggota tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polsek Panakkukang.

Dicky menyatakan antara pelaku dan korban pembunuhan masih memiliki hubungan kekerabatan karena masih bersaudara ipar. Hingga kini, baik polisi maupun kerabat dekat keduanya belum mengetahui motif pembunuhan itu.

"Pelaku masih dalam perjalanan ke Makassar dan motif pembunuhan itu sendiri belum kami ketahui. Nanti setelah interogasi, baru diketahui apa yang melatari pembunuhannya," katanya.

Dia mengungkapkan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 28 Juli 2018, pukul 10.30 Wita. Korban Zakaruddin meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan besi batangan yang dipukulkan ke kepalanya, kaki, tangan dan mukanya.

Selain membunuh iparnya, Nasir juga melukai dua keponakannya yakni Muh Ilham (24) dan Muh Reky (17). Keduanya kini mengalami luka-luka setelah dihantam besi batangan karena berusaha melerai.

"Kedua anak korban ini dipukul karena melerai perkelahian dan setelah kejadian baru melaporkan ke Polsek Panakkukang," ucapnya.

Berdasarkan informasi, Zakaruddin pernah menjabat Kepsek di SMAN 4 Makassar pada 2005-2006, Kepsek di SMAN 17 Makassar, dan Kepala SMAN 1 Makassar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya