Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap tiga penculik dan pembunuh pengusaha tepung di Pekanbaru, Syamsul Bahri. Korban sempat dibekap lalu lehernya disayat dengan senjata tajam lalu dibuang di pinggir jalan.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, otak pelaku pembunuhan ini bernama Ag. Dia membawa temannya, Dv dan Md untuk menculik korban karena sakit hati terhadap suami dari Elsa Mega Firman itu.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Ag disebut pernah membeli tanah kepada korban. Hanya saja, korban tak kunjung menyerahkan sertifikat, ditambah lagi pelaku mengetahui tanah yang dibelinya itu diatasnamakan orang lain.
"Pelaku Ag menilai korban tidak serius. Pelaku minta dibalik nama namun dibuat atas nama orang lain," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kamis siang, 5 Maret 2020.
Agung menyatakan kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling lama seumur hidup.
Bersama Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya dan Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Mohammad Khalid, Agung menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan Elsa pada 20 Februari 2020.
"Ibu Elsa melaporkan suaminya tidak pulang ke rumah. Kemudian tanggal 21 Februari mobil suaminya ditemukan terbakar di Kampar, lalu 24 Februari mayat korban ditemukan di pinggir jalan Desa Kasikan, Kampar," sebut Agung.
Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal bagi penyidik gabungan Polda Riau, Polresta dan Polres Kampar mengungkap kasus ini. Dalam rekaman CCTV di rumah korban terlihat pelaku Md datang untuk meminta mobil dan STNK korban ke Elsa.
Rekaman CCTV lainnya juga terlihat mobil Honda Brio milik pelaku Dv beriringan dengan mobil korban ketika keluar dari rumahnya di Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dari sinilah satu persatu ditangkap beberapa hari kemudian.
"Terakhir ditangkap adalah pelaku Md, dua lainnya beberapa hari sebelumnya. Md melawan petugas sehingga ditindak tegas (ditembak) pada kakinya," sebut Agung.
Agung menceritakan, mobil Panther pelaku setelah beriringan itu langsung dicegat mobil Brio tadi. Korban lalu dipaksa pindah ke mobil Brio sementara mobil korban dibawa Md lalu beriringan lagi.
Dalam mobil tadi, korban diintimidasi pelaku dan sempat dianiya. Penderitaan korban berlanjut hingga sampai ke pinggir jalan di Desa Kasikan, di mana dia dibekap mulutnya sehingga kehabisan oksigen.
"Hasil autopsi korban meninggal karena kehabisan oksigen dan sayatan, eksekutornya adalah Md yang ditangkap di Padang Lawas, Sumatra Utara," terang Agung.
Ambil Harta Korban
Menurut Agung, Md menggorok leher korban atas perintah Ag. Hal itu untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa lagi lalu dimasukkan ke bagian belakang mobil.
"Tak lama kemudian, barulah dibuang di pinggir jalan. Juga dibuang jaket milik Ag karena terkena bercak darah, di mobil Brio itu sampai sekarang masih ada bercak darah," jelas Agung.
Setelah membunuh korban, Md kembali membawa mobil Panther tadi untuk selanjutnya dibawa ke Desa Merangin, Kabupaten Kampar. Mereka berusaha menghilangkan jejak karena bercak darah korban pada badan Md menempel di mobil tadi.
Dalam kasus ini, para tersangka mengambil uang Rp9 juta milik korban lalu dibagi rata. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah Dv dan Md dijanjikan upah oleh Ag.
Di rumah Dv, petugas menemukan foto-foto korban bersama anak dan istrinya. Petugas juga menemukan jam tangan milik korban yang sudah dipakai Dv.
"Fotonya dibakar, tinggal sebagian, ini untuk menghilangkan jejak. Dv dan Ag ini ditangkap di Pekanbaru," kata Agung.
Terpisah, Ajun Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho belum bisa memastikan apakah antara korban dan pelaku sudah bertransaksi tanah tadi. Pasalnya, keterangan pelaku Ag selalu berubah-ubah.
"Katanya ada enam pelaku, hasil penyelidikan ternyata tiga. Pelaku ini belum menyebut apakah sudah membayar tanah itu," ucap Zain.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement