Mohon Maaf, Siswa di Sulut Masih Harus Belajar di Rumah

Pemprov Sulut akan meninjau kembali ketentuan ini sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Jul 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 07:00 WIB
Akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, kegiatan belajar mengajar siswa belum bisa dilakukan di sekolah.
Akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, kegiatan belajar mengajar siswa belum bisa dilakukan di sekolah.

Liputan6.com, Manado - Tingginya angka penambahan kasus positif Covid-19 di Sulut dalam beberapa hari terakhir ini, membuat pemerintah setempat menyesuaikan kembali sejumlah kebijakannya.

Salah satunya adalah menunda pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 410/ 20.6963/ Sekr tentang Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

“Penyelenggaraan pembelajaran tatap di satuan pendidikan mulai usia dini hingga menengah tidak diperkenankan baik di daerah Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah,” tegas Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya proses belajar dari rumah tetap dilaksanakan secara daring sampai dengan adanya pamberitahuan lebih lanjut.

Gubernur juga menegaskan, untuk satuan pendidikan formal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut agar membuat kebijakan tersendiri.

“Namun kebijakan itu tidak bertentangan dengan kebijakan Pemprov Sulut,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi untuk Penyelenggara Pendidikan yang Tak Taat Aturan

Gubernur juga meminta agar perangkat sekolah ikut mengawasi dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.

“Dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Untuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan secara daring,” ujar gubernur.

Dalam surat edaran itu, Olly juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi kepala satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kita akan meninjau kembali ketentuan ini sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional,” ujarnya.

Dalam tiga hari terakhir peningkatan kasus positif Covid-19 sangat signifikan. Berturut-turut pada Rabu (8/7/2020), ada 89 kasus, Kamis (9/7/2020) 88 kasus, dan Jumat (10/7/2020), 132 kasus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya