Â
Liputan6.com, Blora - Angka pernikahan dini di Blora melesat tajam. Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyebut, angka pernikahan dini yang meningkat tajam dipengaruhi faktor dispensasi kawin yang diajukan pasangan hamil di luar nikah.
Panitera Muda Hukum PA Kelas I B Blora, Kastari mengungkap, pada 2020 hingga Agustus ini, terdapat sebanyak 237 ABG di bawah umur mengajukan dispensasi kawin dan yang diputus sebanyak 220 pasangan.
Advertisement
Baca Juga
"Kebanyakan hamil duluan, pacaran rentang-renteng (bergaul kesana kemari) tidak tahu aturan dan akhirnya kejadian, dinikahkan meski belum umur 19 tahun," kata Kastari saat ditemui Liputan6.com, Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Perkawinan No 1/1974 pada September 2019, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Blora tahun 2020 melesat lebih tinggi.
Dirinya mengatakan, terdapat selisih hingga 2-3 kali lipat dibandingkan jumlah tahun lalu. Dalam aturan itu, baik laki-laki dan perempuan boleh nikah setelah usianya 19 tahun.
"Banyak usia yang seharusnya masih sekolah SMP-SMA mengajukan dispensasi kawin. Persebarannya di Blora hampir merata," ungkap Kastari.
"Kalau misal sudah terlanjur hamil duluan mau disuruh nikah dengan siapa, kan seperti itu kondisinya," katanya lagi.
Kastari mengaku, belum pernah sekalipun sejak dirinya berkantor pada 2016 hingga sekarang, mengetahui adanya sosialisasi Pemkab Blora ataupun pihak-pihak lainnya membahas secara khusus terkait fenomena membludaknya pernikahan di bawah umur.
"Setahu saya tidak pernah," ucapnya.
Dirinya berharap, Pemkab utamanya Bupati Blora perlu mengajak masyarakat membahas fenomena pernikahan dini dan faktor-faktor yang menjadi penyebabnya
"Kita (pihak Pengadilan Agama Blora), Camat, kepala desa, maupun tokoh masyarakat lainnya perlu berembuk dan kerja sama merumuskan supaya tidak banyak yang nikah dini, dan itu perlu perannya Bupati," kata Kastari.