Bawaslu Kabupaten Bandung Ungkap 2 Kasus Dugaan Politik Uang

Dua dugaan kasus serangan fajar atau politik uang di masa tenang Pilkada 2020 Kabupaten Bandung tersebut disinyalir dilakukan oleh pihak paslon yang berbeda

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 09 Des 2020, 02:15 WIB
Diterbitkan 09 Des 2020, 02:15 WIB
Ilustrasi Politik Uang 2
Ilustrasi Politik Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung ungkap dua dugaan kasus serangan fajar atau politik uang di masa tenang Pilkada 2020 Kabupaten Bandung. Dua kasus tersebut disinyalir dilakukan oleh pihak paslon yang berbeda.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, dua kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Bentuknya, pembagian paket sembako berupa 43 karung beras, 368 liter minyak goreng dan 23 lembar amplop berisi uang senilai Rp150 ribu.

"Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako," katanya, Senin (7/12/2020).

Kasus pertama, terjadi persis di depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Modusnya, pembagian sembako berstiker salah satu paslon. Seorang sopir mobil pengangkut logistik tersebut sempat diinterogasi.

Sepenuturan sopir, kata Hedi, paket sembako itu dibagikan hanya untuk relawan tingkat RT dan RW. Terkait stiker paslon, dalihnya merupakan bahan kampanye pada hari sebelumnya yang tak sengaja terangkut. Setelah mendapat laporan, kata Hedi, Panwascam langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Sementara, barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kasus Politik Uang Kedua

"Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," ucapnya.

Kasus berikutnya, juga berawal dari laporan masyarakat. Bawaslu mendapat informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh timses paslon lainnya di Kecamatan Cangkuang tanggal 2 Desember 2020.

Dalam video yang diterima Bawaslu, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK telihat sedang berada di atas panggung, membagikan sembako sembari mengajak warga memilih seorang paslon.

"Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," ujarnya.

Hedi menegaskan, kedua kasus ini, sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur baik formil dan materialnya. Dengan dua pengungkapan kasus dugaan politik uang ini, kata Hedi, semua pihak diminta tidak melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako.

"Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya