Liputan6.com, Pekanbaru - Brigadir Dua Adyttio Pratama belum terima divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Polisi koboi" ini berusaha untuk bebas dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait kasus penembakan terhadap wanita malam.
Hal serupa juga dilakukan Kejari Pekanbaru karena vonis terdakwa penembakan di parkiran salah satu hotel itu tidak sesuai tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar terdakwa mendapat vonis 4 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa banding, JPU juga sudah menyatakan banding, sudah disampaikan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto, Jum'at siang, 6 Agustus 2021.
Robi menjelaskan, terdakwa percobaan pembunuhan itu divonis bersalah pada Kamis, 9 Juli 2021. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal Pasal 53 ayat 1 KUHP.
JPU ini tengah menyusun memori banding dan kontra memori banding. Selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Secepatnya kita serahkan ke pengadilan," kata Robi.
Penembakan ini terjadi pada 13 Maret 2021 dini hari di salah satu hotel Jalan Kuantan III, Pekanbaru. Kejadian bermula saat Robi menginap di sana dan memesan perempuan diduga pekerja seks komersial melalui Michat.
Tak lama berselang, datang 2 orang perempuan, DO dan Ki. Wanita yang disebutkan pertama kemudian tinggal bersama terdakwa di dalam kamar.
Kepada terdakwa, DO mengatakan ingin membeli alat kontrasepsi, lalu keduanya keluar mencari warung.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Lari ke Mobil
Terdakwa mengajak DO untuk naik ke mobilnya saja. Saat terdakwa jalan ke arah mobilnya, DO malah pergi ke arah mobil lain merek Suzuki X Over BM 1629 JH yang merupakan taksi online.
Di mobil tadi ada teman DO sebelumnya, Ki. DO menyuruh pengemudi menjalankan mobilnya dan langsung dikejar oleh terdakwa.
DO mendengar suara tembakan atau bunyi ledakan senjata api. Sejurus kemudian, tiba-tiba dahi kirinya sobek dan mengeluarkan darah karena tembakan dari terdakwa.
Pengemudi taksi online tadi membawa korban DO ke rumah sakit. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan terdakwa langsung ditangkap oleh polisi lainnya
Adyttio Pratama bertugas di Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat. Polda setempat menyatakan bintara ini meninggalkan tugas dari kesatuan atau disersi.
Polresta Pekanbaru yang menangani kasus ini menyatakan terdakwa saat ditangkap tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas di Pekanbaru. Namun belakangan, terdakwa bisa menunjukkan dokumen surat perintah melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dalam kasus ini, Polresta Pekanbaru menyita senjata api jenis Revolver S&W nomor : AYJ 1149 Kaliber 38 mm yang dikuasai Adyttio. Pada surat senjata yang digunakan Bripda Adyttio, tercantum nama orang lain.
Advertisement