Resmi, Harga PCR Covid-19 di Sumsel Sudah Turun

Harga tes PCR Covid-19 di Sumsel resmi turun, seiring dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Agu 2021, 23:30 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi tes Swab, PCR
Ilustrasi tes Swab, PCR. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Liputan6.com, Palembang - Imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR), sudah diresmikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jendral Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

Untuk di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi Rp 495.000 dan luar pulau Jawa dan Bali Rp 525.000.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan (Sumsel) Lesty Nurainy menuturkan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke dinkes provinsi, kabupaten/kota, rumahs akit dan laboratorium klinik,

"Jadi biaya PCR untuk diluar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000. Edaran ini agar segera diikuti dan harus diterapkan. Diimbau agar semua pihak menyesuaikan segera," ucap Kepala Dinkes Sumsel, Rabu (18/8/2021).

Dia mengakui, tidak ada surat edaran khusus yang dikeluarkan Pemprov Sumsel atau Dinkes Sumsel. Karena, edaran cukup dilakukan satu pintu dari Kemenkes saja.

Lesty mengharapkan, semua hasil PCR bisa didapat maksimal 1x24 jam. Namun memang, harus disesuaikan dengan tempatnya.

“Karena tidak semua kabupaten/kota di Sumsel, mempunyai laboratorium untuk tes PCR,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Belum Ada Laboratorium

Pemeriksaan Sampel Tes PCR Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta
Tim medis mengenakan APD di ruang ganti sebelum memasuki laboratorium pemeriksaan Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020). Labkesda DKI yang berjejaring dengan 47 lab se-Jakarta dalam sehari tercatat mampu menguji hampir 10.000 spesimen Covid-19 dengan metode PCR. (merdeka.com/Iqbal Nugr

Ada sebanyak 15 rumah sakit di Sumsel, memiliki laboratorium tes PCR. Seperti di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel belum ada laboratorium. Sehingga harus diperhitungkan waktu pengirimannya.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya mengungkapkan, aturan PCR berbayar tersebut sangat baik, jika diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu.

"Saya rasa tidak salah aturan PCR berbayar, bagi mereka yang mampu. Bagi yang tidak mampu, sebaiknya ada program dari pemerintah secara langsung," ujarnya.

Resti, salah satu warga Palembang Sumsel mengucapkan syukur, karena harga PCR di Sumsel sudah menurun dan lebih terjangkau.

"Mau PCR COVID-19, tapi harganya selalu tinggi, jadi agak ragu. Dengan turunnya harga PCR ini, agak lega. Karena saat nanti butuh, saya tidak terlalu memikirkan harganya," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya