Pemkab Bonebol Gelar Program Keringanan Pajak, Begini Skemanya

Bingkisan Pemerintah Bonebol untuk warganya di Hari Ulang Tahun Daerah

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 23 Jan 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2022, 17:00 WIB
Center Point Bonebol (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Center Point Bonebol (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Dalam menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) tanggal 27 Januari 2022 nanti, Pemerintah Kabupaten mengeluarkan suatu kebijakan program keringanan pajak.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bonebol, Iwan Mustapa, mengatakan, jika program keringanan pajak ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bonebol.

"Sekaligus upaya meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda," kata Iwan kata Iwan Mustapa, Jumat (19/202).

“Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak,” tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:

Kebijakan Bupati

Untuk itu, lanjut Iwan, maka dikeluarkan kebijakan keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 277 tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Pajak Daerah Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Serta Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bonebol.

Olehnya, kata Iwan, dirinya mengajak seluruh masyarakat Bone Bolango untuk memanfaatkan keringanan pajak di Bonebol saat momentum hari ulang tahun daerah. Keringanan ini berlaku mulai berlaku tanggal 19 Januari 2022.

Iwan menjelaskan, ketentuan dan skemanya yakni stimulus pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 19% diberikan satu kali per wajib pajak untuk periode pembayaran mulai tanggal 9 Januari sampai 28 Februari tahun 2022.

Selanjutnya, pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2001-2021 untuk periode pembayaran sampai dengan 31 Maret 2022.

”Fasilitas keringanan ini secara otomatis pada saat pelunasan pembayaran," ia menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya