Satpol PP Kota Bandung 'Tebang' 8 Tiang Reklame Ilegal

Papan-papan reklame ilegal di Kota Bandung ditertibkan oleh Satpol PP di antaranya yang berada di kawasan khusus seperti Jalan Wastukencana.

oleh Dikdik RipaldiArie Nugraha diperbarui 23 Jun 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2022, 21:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Rabu 22 Juni 2022. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Satpol PP Kota Bandung tengah melakukan upaya penertiban papan reklame ilegal di sejumkah kawasan. Setidaknya sudah ada 8 dari 16 tiang pancang papan reklame ilegal di kawasan khusus sepanjang Jalan Wastukencana telah ditertibkan oleh Satpol PP.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi mengatakan dasar penertiban adalah Perda nomor 14 tahun 2012.

"Kita satu kali penertiban rata rata tiga titik, dan sekarang sisa delapan dan sisanya delapan lagi akan kita lakukan di tiga minggu ke depan," kata Idris Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Rabu (22/6/2022).

Idris mengungkapkan, pihaknya saat ini memprioritaskan penertiban papan reklame ilegal permanen di kawasan-kawasan khusus Kota Bandung.

Dari pendataan awal, masih 23 papan reklame di kawasan khusus di luar Jalan Wastukencana yang akan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung. Idris menargetkan penertiban akan tuntas di akhir tahun 2022.

"Untuk di sepanjang Jalan Dago kita sudah selesai, Jalan Asia Afrika sudah bersih, setelah Wastukencana kita akan ke Jalan Tamansari, Aceh, Padjajaran, dan Ahmad Yani," ungkapnya.

Untuk menghindari gesekan, Satpol PP menyiapkan tim khusus dalam setiap kali penertiban papan reklame permanen ilegal. Tim berisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga aparat TNI-Polri.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belasan Ribu Reklame Ilegal

Idris mengatakan, setidaknya dibutuhkan waktu 8 jam untuk sekali penertiban papan reklame permanen ilegal.

"Kalau yang permanen secara keseluruhan itu sudah 12 yang ditebang, baik di kawasan khusus maupun tempat lain, sekali tebang memerlukan waktu 8 jam, pernah kita hitung 9 kali penertiban 76 jam, hitungan jam itu juga terkait dengan angggaran, kita anggarkan untuk sewa crain," ucapnya.

Belum ada data pasti terkait papan reklame ilegal yang tersebar di Kota Bandung. Dari informasi yang diperoleh Satpol PP, lanjut Idris, ada belasan ribu papan reklame ilegal yang ada di Kota Bandung. Baik itu yang permanen, semi permanen, hingga yang bersifat sementara.

Nantinya, pendataan secara menyeluruh akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

"Terkait reklame tidak berizin kami tidak melakukan pendataan seperti itu, karena kami hanya petugas penertibannya, DPMPTSP akan mendata, belum ada yang tahu (jumlah pasti), rumor di luar ada belasan ribu baik indoor dan Outdoor," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya