Larangan Belok Kiri Langsung di Gorontalo, Jika Melanggar Siap-Siap Ditilang

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga, maka belok kiri langsung sudah dilarang.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 25 Agu 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 22:00 WIB
[Bintang] 5 Orang yang Biasanya Nyamperin Kalau Lagi Berenti di Lampu Merah
Berhenti di lampu merah, biasanya bakal ada orang-orang yang nyamperin kamu. Siapa sajakah mereka? (Via: bacaini.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Hingga saat ini, banyak pengendara mobil dan motor di Provinsi Gorontalo yang bandel dan membahayakan dirinya ataupun orang lain saat di persimpangan jalan. Salah satunya masih belok kiri secara langsung saat lampu merah.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga, maka belok kiri langsung sudah dilarang.

Sebelumnya, aturan belok kiri boleh langsung sempat diberlakukan dan diatur pada peraturan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3. Namun, di atas 2009 telah dikeluarkan aturan terbaru, larangan belok kiri langsung.

Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, jika belok kiri di persimpangan tidak bisa langsung. Kecuali, ada rambu yang mengatur atau tertulis belok kiri jalan terus.

"Kalau tidak ada rambu tambahan, pengendara wajib berhenti walaupun di lajur kiri maupun lurus," kata Kombes Arief saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Kombes Arief melanjutkan, jika masih ada pengendara yang tetap menerobos belok kiri saat di Lampu Merah, maka akan dilakukan penegakkan hukum, yakni, berupa sanksi pelanggaran lalu lintas sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ada yang melanggar akan dilakukan penindakan. Apalagi, saat ini tilang elektronik di Gorontalo sudah mau diberlakukan,” imbuhnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Tanggapan Masyarakat

Uji Coba Tilang Elektronik, Masih Banyak Penggendara Melanggar
Penyeberang jalan melewati pengendara sepeda motor yang berhenti di lampu merah Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Uji coba sistem tilang elektronik berlaku mulai 1 Oktober 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, salah seorang warga Gorontalo mengaku jika belok kiri langsung masih bisa diterapkan di Gorontalo. Musabab, lalu lintas di Gorontalo belum begitu padat seperti di kota-kota besar.

"Kalau menurut saya tolong diterapkan lagi. Gorontalo belum termasuk daerah dengan lalu lintas terpadat, jadi mungkin bisa menerapkan belok langsung," kata Maman salah satu pengendara becak motor (bentor) di Gorontalo.

Menurutnya, jika belok kiri langsung di Gorontalo sangat efektif untuk mengurai lalu lintas. Para pengendara bisa langsung mengambil jalur kiri saat terjadi kemacetan di persimpangan.

"Belok kiri langsung itu ada baiknya juga, selain mengurai jika ada kemacetan di persimpangan, juga mempercepat masyarakat kita terburu-buru. Tetapi kalau aturan seperti itu, kami ikut saja," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya