Polisi Pelaku Penikaman Senior di Riau Terancam Dipecat

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau tengah memproses etik Bripka Wido Fernando yang merupakan pelaku polisi tikam polisi sehingga berujung meninggalnya Aiptu Ruslan. 

oleh M Syukur diperbarui 30 Des 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tengah memproses etik Brigadir Kepala (Bripka) Wido Fernando. Dia merupakan pelaku polisi tikam polisi yang berujung meninggalnya Aiptu Ruslan. 

Kepala Bidang Profesi Propam Polda Riau Komisaris Besar J Setiawan menjelaskan, Bripka Wido Fernando terlebih dahulu menjalani proses pidana yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

"Nanti selesai (pidana) pasti disidang (etik)," kata Setiawan, Kamis siang, 29 Desember 2022.

Setiawan menjelaskan, Bripka Wido sudah diperiksa, baik oleh pemeriksa internal Propam maupun oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. 

"Ada 3 orang yang telah diminta keterangan," ujar Setiawan. 

Setiawan belum bersedia menjelaskan lebih rinci motif Bripka Wido berkelahi dengan seniornya, Aiptu Ruslan. Meski demikian, Setiawan menjamin proses etik akan berjalan. 

"Ancaman terberatnya (sanksi etik) dikeluarkan dari kepolisian," tegas Setiawan. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kirim SPDP

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penikaman oleh Bripka Wido ke Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau. 

Pidana Umum Kejati Riau sudah memerintahkan beberapa jaksa untuk mengawal penyidikan oleh Polda Riau. Jaksa tengah menunggu penyerahan berkas tahap pertama untuk diteliti.

Penikaman polisi ini terjadi di pos jaga SPN Polda Riau, Selasa malam, 20 Desember 2022. Saat itu, korban tengah berada di ruangan penjagaan. 

Bripka Wido marah kepada Aiptu Ruslan. Salah satu penyebabnya karena pelaku tidak terima telah mendapatkan hukuman dari Aiptu Ruslan beberapa jam sebelumnya. 

Di pos penjagaan itu terjadi keributan antara korban dan pelaku. Tak lama setelah itu, pelaku mencabut sangkurnya dan menikam korban dua kali. 

"Korban mengalami luka di dada bagian kiri atas dan ketiak yang mengenai organ dalam," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, beberapa waktu lalu. 

Usai menikam rekannya, pelaku kabur dari SPN Polda Riau. Beberapa jam kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Polda Riau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya