Dugaan Korupsi 28 Miliar di PDAM, Kejati Gorontalo Periksa Bupati Bonebol

Dadang menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan awal terhadap Bupati Bonebol.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Jul 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 19:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango hingga kini terus bergulir. Kali ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memanggil Bupati Bone Bolango (Bonebol), Hamim Pou, Senin (10/07/2023).

Hamim Pou dipanggil oleh Kejati Gorontalo untuk dimintai keterangan soal dana sebesar Rp 28,5 miliar, yang merupakan modal dari Pemerintah Daerah Bonebol. Dana tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Bonebol.

“Sebagai kepala daerah, jadi beliau yang dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Perumda yang ada di PDAM Bone Bolango,” ungkap Dadang.

Dadang menyebut, bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan awal. Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga telah memperdalam penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam waktu dekat, kata Dadang, diharapkan akan ada penetapan tersangka. Tersangka itu tidak lain terkait dugaan penyalahgunaan dana di PDAM Tirta Bulango.

“Perkara ini jelas naik status jadi penyidikan dan akan ada tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, Hamim Pou mengaku dirinya diperiksa hanya sebagai seorang saksi.

“Selaku bupati, saya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah sambungan pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Bonbol,”singkatnya.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Otto Sompotan mengatakan, dalam kasus ini, yang lebih menonjol adalah jaringan saluran air bersih fiktif, berdasarkan perhitungan sementara kerugian mencapai miliar rupiah.

Selain itu kata Otto, pihaknya juga menyita beberapa dokumen dan barang yang disinyalir terkait dengan kasus korupsi yang diduga merugikan Daerah miliaran rupiah itu.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya