Fatwa Syariah Diharapkan Genjot Pertumbuhan Investor Pasar Modal

Saat ini pertumbuhan investor syariah meningkat hampir 100 persen dari tahun sebelumnya.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Apr 2019, 14:18 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 14:18 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperoleh Fatwa Syariah Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Fatwa syariah ini disasar mampu mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi syariah.

Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi menyatakan, saat ini pertumbuhan investor syariah meningkat hampir 100 persen dari tahun sebelumnya. Adanya fatwa syariah ini tentu akan menguatkan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi syariah.

"Banyak sekali yang ingin berinvestasi tapi ragu-ragu, ini syariah atau enggak. Sebenarnya dikeluarkannya fatwa syariah nomor 80 sudah berhasil meningkatkan jumlah investor hampir 100 persen. Diharapkan dengan adanya fatwa nomor 124 ini, masyarakat semakin mantap untuk berinvestasi," ungkap Frederica di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4/2019).

Untuk target penambahan investor sendiri, Frederica tidak menyebut jumlah pastinya. Namun, dia yakin pertumbuhan investor akan lebih besar dari sebelumnya. Sebagai informasi, ada 50 persen jumlah saham berbasis syariah di Bursa Efek Indonesia hingga saat ini, menandakan semakin diminatinya produk investasi syariah.

Sekadar informasi, fatwa syariah yang diperoleh KSEI memerlukan waktu 2 tahun sampai peresmiannya. Hal ini dikarenakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesi (DSN MUI) mempertimbangkan secara detail sebelum fatwa disahkan.

"Proses melihat rencana bisnis yang dilakukan DSN MUI sangat detail. Ada beberapa titik yang jadi perdebatan, apakah ini ghoror atau tidak dan sebagainya. Dan bukan hanya melihat dari sisi KSEI saja tapi juga para pelaku pasar, jadi kita apresiasi sekali," tutup Frederica.

MUI Keluarkan Fatwa Syariah untuk Layanan Jasa KSEI

20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Untuk diketahui, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi serahkan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa. Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN MUI Dr. H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi.

Fatwa yang diresmikan adalah fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Fatwa ini diperoleh dari Rapat Pleno DSN MUI yang dilaksanakan pada 8 November 2018 lalu.

Anwar Abbas menyatakan hal ini merupakan langkah baik bagi KSEI untuk menjamin keamanan proses dan layanan bisnis kepada calon investor secara islami. Dia berharap KSEI dapat menjalankan fatwa ini dengan konsisten. 

"Secara pertumbuhan, pasar modal syariah meningkat pesat dari tahun ke tahun. Tentu fatwa-fatwa syariah akan membantu meningkatkan kepercayaan investor sebelum berinvestasi. Saya harap KSEI bisa menjalankan fatwa ini secara konsisten," ungkap Anwar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4/2019).

Pada peresmian tersebut, turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari beserta jajaran direksi.

Sebagai informasi, sebelumnya DSN MUI sudah mengeluarkan 3 fatwa syariah sejak tahun 2001, antara lain fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, 40/DSN-MUI/X/2003 dan 80/DSN-MUI/III/2011. Dengan keluarnya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018, maka semakin lengkap pula dasar-dasar investasi pasar modal Indonesia, yang diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan investor syariah nantinya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya