PP Properti Tawarkan Obligasi Rp 300 Miliar

PT PP Properti Tbk menetapkan tingkat bunga tetap sebesar 10,70 persen per tahun.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 04 Feb 2021, 16:37 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 16:37 WIB
PT PP Properti Tbk memperkenalkan tiga proyek terbaik yang berlokasi di Central Business District (CBD) Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur. (Dian/Liputan6.com)
PT PP Properti Tbk memperkenalkan tiga proyek terbaik yang berlokasi di Central Business District (CBD) Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur. (Dian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi bagian dari Obligasi Berkelanjutan II, PT PP Properti Tbk (PPRO) akan menerbitkan Obligasi Tahap II tahun 2021 dengan nilai Rp 300 miliar.

Dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/2/2021), Obligasi Berkelanjutan II secara keseluruhan memiliki nilai total Rp 2,4 triliun.

"Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp300 miliar," tulisnya.

Dalam informasi tersebut, PPRO menetapkan tingkat bunga tetap sebesar 10,70 persen per tahun, dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

"Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi," tulisnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pembayaran Bunga Obligasi

PT PP Properti Tbk mengembangkan Kawasan Grand Kamala Lagoon (GKL) dengan konsep Floating City
PT PP Properti Tbk mengembangkan Kawasan Grand Kamala Lagoon (GKL) dengan konsep Floating City (dok: humas)

Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 5 Mei 2021, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo ada pada 15 Februari 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Selain itu, pemesanan pembelian obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5 juta atau kelipatannya.

Guna mempermudah obligasi, perseroan menunjuk PT Maybank Kim Eng Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai wali amanat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya