Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp 117 Triliun dalam 10 Tahun

OJK menyatakan kerugian investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun dalam 2011-2021.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Nov 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Total kerugian investasi bodong tersebut merupakan akumulasi sejak 2011 hingga 2021.

"Kalau kita tarik, 2011 sampai 2021 kerugian investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun,” ungkap Kepala Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady dalam webinar KAFEGAMA, Jumat (5/11/2021).

Dalam paparannya, total kerugian sepanjang tahun ini mengalami penurunan atau tercatat Rp 2,5 triliun, dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 5,9 triliun.

Adapun kerugian investasi bodong tertinggi tercatat pada 2011 silam yakni mencapai Rp 68,62 triliun. Sementara kerugian paling kecil selama 10 tahun terakhir terjadi pada 2014 yakni sebesar Rp 0,23 triliun.

Melihat angka kerugian yang fantastis, Luthfy menyayangkannya. Ia berpendapat, jika besaran tersebut dialokasikan ke dalam investasi legal, akan membantu memperkuat pasar modal Indonesia.

"Ini kalau kita masukkan ke investasi yang legal di pasar modal kita, tentu akan memperkuat pasar,” kata dia.

Sebagai regulator, OJK telah memiliki sejumlah upaya untuk perlindungan investor. Mulai dari pencegahan kerugian, yang merujuk pada pasal 28 UU OJK.

Di antaranya OJK memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk jasa keuangan. Meminta Lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan masyarakat.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Beri Pembelaan Hukum

OJK juga mengupayakan pelayanan pengaduan konsumen yang merujuk pada pasal 29 UU OJK. Dalam hal ini, OJK menyiapkan perangkat dan mekanisme pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan. Kemudian memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya, OJK juga memberikan pembelaan hukum yang merujuk pada pasal 30 UU OJK. OJK memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan.

OJK melakukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan. Atau untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang sebabkan kerugian pada konsumen atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran peraturan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya