Liputan6.com, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Langkah IPO GoTo Gojek Tokopedia ini memakai peraturan baru tentang saham dengan hak suara multipel (SDHM) yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penawaran tersebut, GoTo menawarkan saham sebanyak 48 miliar saham dengan opsi sehingga sebanyak-banyaknya 52 miliar saham seri A dengan nilai nominal Rp 1. Jumlah saham itu 4,35 persen dari modal ditempatkan dan disetor (tidak termasuk saham tambahan dari opsi penjatahan lebih).
Adapun harga penawaran saham GoTo Rp 316-Rp 346 per saham. Dengan demikian, dana IPO yang akan diraih sebanyak-banyaknya Rp 15,2 triliun dengan tambahan Rp 2,3 triliun dari greenshoe.
Advertisement
Baca Juga
Perseroan telah menunjuk penjamin pelaksana emisi efek antara lain PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bicara soal green shoe, Presiden Direktur PT Indo Premier Sekuritas Moleonoto The menuturkan, greenshoe merupakan mekanisme memberikan GoTo fkelsibilitas untuk menunjuk broker sebagai agen stabilisasi. Hal ini dilakukan dalam periode 30 hari sejak GoTo listing.
"Agen stabilisasi bisa membeli saham GoTo di harga berapapun sampai maksimal harga IPO dalam 30 hari. Dana greenshoe dari mana? Akan berasal dari saham treasuri dimiliki GoTo. Punya pilihan melepas melalui penawaran terbatas dan IPO,” ujar dia saat paparan publik IPO GoTo, ditulis Rabu (16/3/2022).
Ia menambahkan, pelaksanaan greenshoe ini bukan melepas saham baru tetapi saham treasuri yang sudah ada.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Opsi Penjatahan Lebih
Mengutip prospektus perseroan, GoTo akan melakukan stabilisasi harga dengan menerapkan opsi penjatahan lebih. Opsi ini bukan merupakan bagian dari penyesuaian kelebihan pemesanan saham penjatahan terpusat yang diatur dalam POJK Nomor 41/2020 dan SEOJK Nomor 15/2020.
Pelaksanaan opsi penjatahan lebih hanya dapat dilakukan hal jumlah pemesahan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat.
Opsi Penjatahan Lebih akan memberikan hak kepada Penjamin Emisi Efek, yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, untuk melakukan penjatahan lebih hingga 7.800.000.000 Saham Seri A dari saham treasuri Emiten pada Harga Penawaran.
Dana yang diperoleh dari penjualan saham tambahan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk melakukan stabilisasi harga melalui pembelian saham di pasar sekunder oleh Emiten melalui Agen Stabilisasi untuk mengupayakan agar harga saham tidak menjadi lebih rendah dari harga penawaran.
Pembelian saham dari pasar sekunder akan dilakukan dengan satu atau lebih transaksi sejak Tanggal Pencatatan dan akan berakhir pada: (i) tanggal yang jatuh pada 30 Hari Kalender sejak Tanggal Pencatatan; atau (ii) tanggal di mana Emiten melalui Agen Stabilisasi telah membeli melalui BEI jumlah keseluruhan sebesar 7.800.000.000 Saham Seri A (periode stabilisasi).
Pelaksanaan pembelian saham dari pasar sekunder akan dilaksanakan oleh PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia sebagai agen stabilisasi.
Advertisement
Mekanisme
Adapun apabila opsi penjatahan lebih dilaksanakan, agen stabilisasi akan melaksanakan mekanisme stabilisasi harga dengan ketentuan di bawah ini:
-Stabilisasi harga hanya dapat dilakukan dalam periode stabilisasi
-Jumlah saham yang dapat dibeli oleh agen stabilisasi dibatasi maksimal 7,8 miliar saham seri A
-Agen stabilisasi hanya dapat melakukan pembelian saham di pasar sekunder bila harga pasar saham emiten berada pada atau di bawah harga penawaran
-Harga pelaksanaan stabilisasi harga paling tinggi sama dengan harga penawaran
-Agen stabilisasi hanya akan melakukan pembelian saham dan tidak akan menjual kembali saham yang telah dibelinya dalam rangka stabilisais harga
-Agen stabilisasi akan melakukan transaksi pembelian saham melalui pasar regular di bursa
-Agen stabilisasi tidak akan mengambil manfaat lain selain komisi sebagai agen stabilisasi
-Agen stabilisasi wajib melaporkan pelaksanana stabilisasi harga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek, emiten dan penjamin emisi efek setiap hari selama periode stabilisasi.