Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) melaporkan raihan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang mencapai RP 260 triliun pada akhir Oktober 2022.
"Hingga akhir Oktober 2022, DPP kami mencapai Rp 260 miliar atau setara USD 18,5 juta,” ungkap Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto dalam TICMI Capital Market Conference 2022, Senin (31/10/2022).
Baca Juga
Di sisi lain, Indonesia SIPF memiliki dana cadangan ganti rugi pemodal atau CGRP sebesar Rp 150 miliar. Sebagai gambaran, Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian.
Advertisement
"Kami punya CGRP yang dialokasikan dalam kondisi darurat itu sebesar Rp 150 triliun atau setara USD 10,5 miliar,” kata Narotama.
Dalam paparannya, besaran kompensasi yang dapat dicairkan dari CGRP itu terus meningkat. Dari Rp 25 juta per investor atau Rp 50 miliar per kustodian pada 2013, berangsur naik menjadi Rp 100 juta per investor dan Rp 50 miliar per kustodian pada 2015. Angka itu terus diperlebar menjadi Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kustodian pada tahun lalu.
"Alhamdulillah awal 2021 maksimum kompensasi sekitar Rp 200 juta atau USD 14,034 per investor dan Rp 100 miliar atau USD 7,02 juta per kustodian,” tutur dia.
SIPF Gelar Investor Protection Month
Sebelumnya, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau lembaga perlindungan investor pasar modal ini menghadirkan program Investor Protection Month. Tujuan program tersebut dilakukan untuk edukasi, awareness, dan sinergi terkait perlindungan investor.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto menuturkan, program tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya kasus investasi bodong di masyarakat, sehingga sangat dibutuhkan edukasi terkait perlindungan investor secara menyeluruh oleh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.
"Jadi setiap September ini kami peringati hari jadinya SIPF, di tahun lalu kita lakukan kegiatan animonya sangat positif, makanya dibuat campaign IPM atau Investor Protection Month,” kata Narotama Aryanto dalam Edukasi Wartawan bersama Indonesia SIPF terkait Bulan Perlindungan Pemodal - Pemanfaatan Login AKSES KSEI, Kamis (22/9/2022).
Ke depan, Indonesia SIPF akan menghadirkan IPM secara berkelanjutan. Hal ini seiring Otoritas Jasa Keuangan juga sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan Indonesia SIPF. Adapun tujuan IPM ini untuk edukasi, awareness dan sinergi.
“Memberikan seluas-luasnya edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya investasi yang aman dan terpercaya. Meningkatkan awareness pelaku pasar modal terhadap keberadaan lembaga perlindungan investor serta dapat memahami peran dan fungsinya di pasar modal Indonesia,” kata Narotama.
Advertisement
Tujuan IPM
Selain itu, tujuan IPM ini untuk sinergi, yakni menjalin kerja sama dengan stakeholder pasar modal, khususnya OJK dan SRO. Sehingga sinergi yang terjalin antar pihak ini diharapkan dapat semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
"Jadi, 11 September 2013 resmi beroperasi menyelenggarakan perlindungan modal, diberikan izin OJK pada 2012. Kami sedang koordinasi dengan OJK untuk memperluas perlindungan,” kata dia.
Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Indonesia SIPF adalah sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlindungan atas aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP), sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Indonesia SIPF berada di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) yang didirikan untuk memberikan perlindungan investasi untuk para investor atau pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).