Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengembalikan jam perdagangan Bursa ke kondisi normal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, hal itu akan ditinjau secara berkala, menyesuaikan perkembangan yang terjadi.
"Ini kita review secara gradual dan kalau mau kita menormalkan itu secara bertahap," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12- 2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia. Beleid itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan.
Advertisement
Namun, sebagai perbandingan, Inarno menyebutkan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) tetap tumbuh meski jam perdagangan dibatasi. Sehingga pemangku kepentingan pasar modal terus melakukan kajian secara bertahap untuk memperoleh hasil yang ideal.
"Kalau pelaku pasar melihatnya memang saat ini tidak pengaruhi RNTH di BEI. Seperti hari ini saja, walaupun tidak diperpanjang, artinya tetap di jam 15.00 WIB, trading value mencapai Rp 20,4 triliun. Jadi mungkin ada beberapa yang berpikir bahwa apakah dikembalikan normal akan naikkan RNTH atau tidak, ini masih dalam kajian,” terang Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy mengatakan Bursa masih akan menerapkan SK yang berlaku selama pandemi Covid-19.
"Jam perdagangan masih tetap. Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal, tapi kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi,” terang dia kepada wartawan.
BEI Bersama OJK Masih Kaji Jam Perdagangan Kembali Normal
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji jam perdagangan bursa kembali normal.
Adapun jam perdagangan bursa kembali normal tersebut juga menunggu pernyataan resmi pemerintah mengenai status pandemi COVID-19.
"Sedang dikaji bersama dengan OJK terkait hal ini (jam perdagangan-red) sekalian menunggu pandemi dinyatakan resmi berakhir,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, Kamis (16/6/2022).
Ia menambahkan, kembalinya jam perdagangan normal juga dapat lebih awal. Hal ini tergantung dari assessmen bersama self regulatory organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laksono juga menyebutkan kalau tidak ada deadline untuk penerapan jam perdagangan seperti sebelum pandemi COVID-19.
"Tidak ada deadline spesifik karena situasinya bisa berubah sewaktu-waktu," ujar dia.
Selama pandemi COVID-19, jam perdagangan bursa di pasar regular Senin-Jumat pada sesi I antara pukul 09.00-11.30 waktu JATS dan sesi II pukul 13.30-14.49.59 waktu JATS.
Advertisement
OJK Persingkat Jam Perdagangan di Bursa Efek
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil beberapa langkah sebagai upaya mendukung langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.
Langkah ini dilakukan bersama Bank Indonesia, yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
"OJK telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan beberapa langkah-langkah," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).
Adapun langkah yang diambil, meminta PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Perubahan
Perubahan dimaksud yakni:
- Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 WIB sampai 11.30 WIB. Sedangkan sesi II: jam 13.30 WIB sampai 15.00 WIB.
- Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB
- Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 WIB sampai 15.30 WIB
Sementara Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
"Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan," dia menandaskan.
Advertisement