Liputan6.com, Jakarta - Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai Senin, 3 April 2023. Merujuk pengumuman Bursa, Jumat (31/3/2023), beberapa hal yang akan dinormalisasi yakni pemberlakuan kembali ketentuan jam perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain.
a. Pasar Reguler:
1) Hari Senin—Kamis
Baca Juga
- Sesi Pra-pembukaan, menjadi pukul 08.45.00 – 08.59.59
Advertisement
- Sesi I, menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
- Sesi II, menjadi pukul 13.30.00 – 15.49.59
- Sesi Pra-penutupan, menjadi pukul 15.50.00 – 16.00.59
- Sesi Pasca Penutupan, menjadi pukul 16.01.00 – 16.15.00
2) Hari Jumat:
- Sesi Pra-pembukaan menjadi pukul 08.45.00 – 08.59.59
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
- Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 15.49.59
- Sesi Pra-penutupan menjadi pukul 15.50.00 – 16.00.59
- Sesi Pasca Penutupan menjadi pukul 16.01.00 – 16.15.00
b. b. Pasar Tunai:
1) Hari Senin—Kamis:- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
2) Hari Jumat- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
c. Pasar Negosiasi:
1) Hari Senin—Kamis:
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 12.00.00
- Sesi II menjadi pukul 13.30.00 – 16.30.00
b) Hari Jumat
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 – 11.30.00
- Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 16.30.00
Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka
1) Hari Senin-Kamis:
Sesi I menjadi pukul 08.45.00 – 12.00.00
Sesi II menjadi pukul 13.30.00 – 16.15.00
2) Hari Jumat:
Sesi I menjadi pukul 08.45.00 – 11.30.00
Sesi II menjadi pukul 14.00.00 – 16.15.00
Adapun batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain paling lambat pukul 17.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut, dari sebelumnya pukul 16.00.00 WIB saat pandemi.
Â
Â
Batas Auto Reject Bawah
Selain waktu perdagangan, Bursa juga menormalisasi batasan auto reject bawah (ARB). Normalisasi ini dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah menjadi sebagai berikut:
a. Tahap I, akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, yaitu:
- Batas ARB untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 15 persen.
Sedangkan batas auto reject atas (ARA) tetap yakni 35 persen.
- Batas ARB untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 15 persen.
Sedangkan batas auto reject atas (ARA) tetap yakni 25 persen.
- Batas ARB untuk rentang harga di atas Rp 5.000 adalah 15 persen.
Sedangkan batas auto reject atas (ARA) tetap yakni 20 persen.
b. Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris, yaitu:
- Batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 35 persen
- Batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 25 persen
- Batas ARB maupun ARA untuk rentang harga di atas RP 5.00 adalah 20 persen
Â
Advertisement
Transaksi Short Selling
Terkait dengan transaksi short selling, Bursa akan menerbitkan kembali daftar efek yang dapat Ditransaksikan secara short selling melalui pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada Senin, 3 April 2023. Bursa akan memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.
Bursa juga mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.
Normalisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E mengenai Perdagangan Kontrak Berjangka.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada: merujuk kepada:
1. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas;
2. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka;
3. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit;
dan 4. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek
Â
Â