Babak Baru Kasus David Ozora: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara Mario Dandy dan Shane dilimpahkan ke Kejaksaan. JPU siap meneliti.

oleh Wayan Diananto diperbarui 25 Mar 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2023, 11:00 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara Mario Dandy dan Shane dilimpahkan ke Kejaksaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan terkini kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora menyebut, berkas perkara dua tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Luka akan diteliti sebelum disidangkan.

“Untuk berkas perkara Tsk Mario Dandy Satrio dan Tsk Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya ketika dihubungi para jurnalis pada Sabtu (25/3/2023).

JPU akan mencermati berkas perkara Mario Dandy dan Shane dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena usia mereka telah dewasa di mata hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Tersangka Kategori Dewasa

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Ekspresi tersangka Mario Dandy Satriyo saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Melansir laporan jurnalis Bachtiarudin Alam dari merdeka.com pagi ini, Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim tak ada kendala dalam pemberkasan Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum. Kendala penyidikan tidak ada,” Trunoyudo menambahkan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


AG Siap Disidang

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, AG pacar Mario Dandy yang kini berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, siap diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG menjalaninya sebagai tahap musyawarah diversi, 29 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan, proses hukum termasuk sidang AG dipercepat lantaran masa penahanan anak yang berkonflik dengan hukum lebih singkat.

 


Masa Penahanan Sangat Singkat

Kondisi Terkini David Ozora
Jonathan Latumahina membagikan kondisi terkini David Ozora setelah 30 hari dirawat intensif di rumah sakit. Belum bisa 100 persen sadar. (Foto: Dok. Twitter terverifikasi @seeksixsuck)

“Jadi masa penahanannya memang sangat singkat,” katanya, Selasa (21/3/2023). “Karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari,” imbuh Syarief Sulaeman Ahdi.

Jonathan Latumahina sendiri telah mencabut maafnya untuk para tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan anaknya, David Ozora, koma berhari-hari di rumah sakit.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya