Liputan6.com, Surabaya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Binti Rochmah mangkir atau tidak hadir dalam agenda pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuari menuturkan, anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu beralasan sedang bertugas kunjungan kerja ke Surakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Kami panggil hari ini untuk dimintai keterangan. Tapi yang bersangkutan mengirim surat izin tidak bisa hadir dengan alasan sedang kunjungan kerja ke Surakarta," katanya kepada wartawan seperti dikutip Antara, di Surabaya.
Lingga memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Binti Rochmah dalam waktu dekat. "Kami jadwalkan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat. Bisa jadi Senin depan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Seret Tiga Orang Sebagai Tersangka
Perkara dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah pengusaha Agus Setiawan Jong yang dalam perkara ini bertindak sebagai koordinator proposal dana Jasmas, dan telah ditetapkan tersangka lebih dulu pada November 2018.
Menyusul dua lainnya yang ditetapkan tersangka adalah anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito serta Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.
Menurut Lingga, sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya terindikasi menerima komisi dari pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya yang diupayakan oleh Agus Setiawan Jong.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menyebut Agus Setiawan Jong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dalam perkara ini mengoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya.
Ratusan proposal tersebut direspons oleh enam anggoat DPRD Kota Surabaya yang mencairkan dana Jasmas dengan meminta komisi yang disebut merugikan negara senilai Rp 5 miliar.
Dua anggota dewan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, empat lainnya masih dalam proses penyidikan, yaitu Binti Rochmah dari Partai Golkar, Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta Dini Rijanti dan Rati Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat.
Advertisement