Tambahan Kasus Baru di Magetan, 12 Warga Malaysia Terkonfirmasi Positif Corona COVID-19

Total kasus Corona COVID-19 di Magetan sementara ini sebanyak 45 orang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mei 2020, 05:30 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 05:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Bus disiapkan untuk kepulangan santri asal Malaysia di Temboro, Magetan, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 12 warga Malaysia atau santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fatah, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), terkonfirmasi positif Corona COVID-19. 

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun menuturkan, ke-12 pasien positif Corona COVID itu adalah sebagian dari 29 santri asal Malaysia yang batal pulang pekan lalu karena hasil rapid test-nya reaktif. 

Santri itu sejatinya ikut dalam rombongan 155 santri asal Malaysia yang hendak dipulangkan. Karena hasil rapid test-nya reaktif, ke-29 santri itu diisolasi dan langsung diswab untuk tes PCR. 

"Kemudian 29 yang di-cancel ini dites swab dengan hasil sore tadi (30 April 2020) keluar, yaitu 12 (santri) terconfirmasi positip Covid-19," kata Saif melalui pesan tertulis, Kamis malam, 30 April 2020.

Saif mengatakan, dengan tambahan itu, total kasus Corona COVID-19 di Magetan sementara ini sebanyak 45. Dari jumlah itu, 21 orang di antaranya berkewarganegaraan Malaysia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pondok pesantren Al Fatah Temboro Magetan (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara warga Magetan sendiri sebanyak 14 orang, sembilan orang di antaranya sudah sembuh, satu pasien meninggal dunia, dan 4 orang masih dirawat. "Sisanya dari lintas negara dan warga berbagai daerah di Indonesia," ujar Saif.

Ke-12 santri positif itu semuanya laki-laki. Antara lain kasus 34 a/n IbAM (21 tahun); 35 a/n MM b MF (19); 36 a/n MU b YK (17); 37 a/n MAHba (21); 38 a/n MAR b ZA (20); 39 a/n MAbN (22); 40 a/n MM b ZA (19); 41 a/n MS b K (27); 42 a/n YbM (26); 43 a/n MA b J (28); 44 a/n R b H (21); dan kasus 45 a/n SJA (35). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya