Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Jasadnya Dibuang di Sungai Bango Malang

Budi mengatakan, tersangka memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis sehingga tersangka cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Jun 2022, 08:05 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2022, 08:05 WIB
MDH (44) warga Purwakarta ditangkap di Malang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
MDH (44) warga Purwakarta ditangkap di Malang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap pria berinisial MDH (44) warga Purwakarta, pelaku pembunuhan laki-laki yang jasadnya dibuang di Sungai Bango, Jalan Simpang Teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada awal Februari 2022.

“Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada Februari lalu, kami berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni kemarin malam, sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/6/2022).

Budi mengatakan, tersangka memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis sehingga tersangka cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya.

"Selain motif cemburu, tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban," ucapnya.

Budi menyebutkan, tersangka mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019, akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan.

“Tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari, saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, lanjut Kombes Budi, di tepi sungai tersebut tersangka menjalankan aksinya menghabisi korban.

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras, kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut," ucapnya.

Ancaman Penjara

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor, satu pasang plat nomor N 5563 BB, satu potong jaket berwarna abu-abu, satu potong kaos warna ungu, satu potong celana pendek warna coklat muda, dan satu potong kaos warna kuning.

“Tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Faktor-faktor risiko bunuh diri
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya