Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk tidak memakai mobil dinas mudik lebaran Idul Fitri.
"Kalau urusan pribadi, ya (pakai mobil) pribadi. Kalau mudik itu kan pribadi," ujarnya, ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga
Kendaraan dinas, sambung Khofifah, boleh dipakai apabila ASN sedang bertugas. Meskipun itu tugasnya saat lebaran Idul Fitri.
Advertisement
Diketahui, sejumlah dinas masih tugas saat lebaran. Seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Kesehatan.
"Misal di musim lebaran masih ada tugas, ya boleh. Misalnya dinas perhubungan, itu gak ada cutinya. Dinas kesehatan itu gak ada cutinya. Itu dalam rangka mudik, tapi dalam rangka tugas," ucapnya.
"Kita bukan pada cutinya (memberlakukan larangan kendaraan dinas) tapi dalam rangka apa. Kalau semua (diberlakukan) dalam rangka tugas, kalau dinas perhubungan saat cuti bersama bagaimana? Dinas kesehatan juga," imbuh Khofifah.
Intinya, tegas Khofifah, selama bertugas boleh. Sebaliknya, jika tidak ada kegiatan dinas, maka dilarang keras memakai kendaraan dinas untuk cuti bersama bahkan mudik.
"Pokoknya tidak dalam rangka dinas, cuti bersama pulang mudik ya tidak boleh," tegas mantan Menteri Sosial ini.
Merujuk Peraturan Gubernur
Kendati melarang, Khofifah tidak menyampaikan sanksi bagi ASN Jatim yang nekat memakai mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri. Sejauh ini, gubernur kelahiran Surabaya ini belum menerbitkan larangan resmi berupa SE khusus pada lebaran tahun ini.
Namun, pelarangan mobil dinas untuk mudik bisa merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Advertisement