Khofifah Larang Mobil Dinas untuk Mudik: Urusan Pribadi Pakai Mobil Pribadi

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk tidak memakai mobil dinas mudik lebaran Idul Fitri.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Apr 2023, 08:12 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 08:06 WIB
Khofifah menyatakan, mudik gratis di Jatim melayani 15 daerah tujuan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Khofifah menyatakan, mudik gratis di Jatim melayani 15 daerah tujuan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk tidak memakai mobil dinas mudik lebaran Idul Fitri.

"Kalau urusan pribadi, ya (pakai mobil) pribadi. Kalau mudik itu kan pribadi," ujarnya, ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (11/4/2023).

Kendaraan dinas, sambung Khofifah, boleh dipakai apabila ASN sedang bertugas. Meskipun itu tugasnya saat lebaran Idul Fitri.

Diketahui, sejumlah dinas masih tugas saat lebaran. Seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Kesehatan.

"Misal di musim lebaran masih ada tugas, ya boleh. Misalnya dinas perhubungan, itu gak ada cutinya. Dinas kesehatan itu gak ada cutinya. Itu dalam rangka mudik, tapi dalam rangka tugas," ucapnya.

"Kita bukan pada cutinya (memberlakukan larangan kendaraan dinas) tapi dalam rangka apa. Kalau semua (diberlakukan) dalam rangka tugas, kalau dinas perhubungan saat cuti bersama bagaimana? Dinas kesehatan juga," imbuh Khofifah.

Intinya, tegas Khofifah, selama bertugas boleh. Sebaliknya, jika tidak ada kegiatan dinas, maka dilarang keras memakai kendaraan dinas untuk cuti bersama bahkan mudik.

"Pokoknya tidak dalam rangka dinas, cuti bersama pulang mudik ya tidak boleh," tegas mantan Menteri Sosial ini.

Merujuk Peraturan Gubernur

Gubernur Khofifah saat melakukan Kick Off Program Klinik BUM Desa dan Akademi Desa Wisata 2023. (Istimewa).
Gubernur Khofifah saat melakukan Kick Off Program Klinik BUM Desa dan Akademi Desa Wisata 2023. (Istimewa).

Kendati melarang, Khofifah tidak menyampaikan sanksi bagi ASN Jatim yang nekat memakai mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri. Sejauh ini, gubernur kelahiran Surabaya ini belum menerbitkan larangan resmi berupa SE khusus pada lebaran tahun ini.

Namun, pelarangan mobil dinas untuk mudik bisa merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim.

Infografis journal_Bagaimana Persiapan Kendaraan Untuk Mudik Lebaran?
Infografis journal_Bagaimana Persiapan Kendaraan Untuk Mudik Lebaran? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya