Resmi Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatan SIM C1

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Mei 2024, 17:02 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 17:00 WIB
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor gede (moge) dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor gede (moge) dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024).

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, Kamis (30/5/2024).

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, SIM C kini terbagi menjadi tiga jenis yaitu SIM C peruntukkan pengemudi sepeda motor bermesin 240 CC. Kemudian, SIM C1 untuk pengemudi bermesin 250 cc sampai 500 cc. Berikutnya, SIM C2 untuk pengemudi bermesin 500 cc ke atas.

"Persyaratan mendapatkan sim C1 adalah 1 tahun memiliki sim c. Sim C itu sama denganYang ketiga SIM C2 memiliki SIM C1 minimal 1 tahun, cc-nya 500 sampai ke atas," ujar dia.

"Tahun ini kita launching C1, untuk C2 nya tahun depan. Tanggalnya sama, bisa mendapatkan C2," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ujian Sama dengan SIM C

Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)

Yusri mengatakan, ujian tertulis bagi pemohon SIM C1 sama seperti ujian pemohon SIM C, yang membedakan hanya pada saat ujian praktik.

"Karena cc yang lebih besar kalau ujian C2 meter setiap trek, untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1 meter 4, jadi 2,4 sampai 2,5 meter. C2 nanti akan lebar lagi, ini berdasarkan pengujian," ujar dia.

Yusri mengatakan, untuk saat ini pemilik motor gede (moge) tetap boleh menggunakan sepeda motornya.

"Boleh, sambil ini berjalan, saya punya motor 1000 cc apakah saya dengan kewajiban C2? C2 belum, jadi dasarnya C1 dulu saya miliki. Nanti berjalam di tahun depan sudah C2," ujar dia.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo atau Bamsoet,Bamsoet mengimbau kepada seluruh IMI otomotif dan komunitas sepeda motor besar untuk segera mengambil SIM C1.

"Karena saya yakin dan percaya banyak anggota IMI yang punya motor besar di atas 1000 cc jadi segeralah bergegas untuk ambil SIM c1," tandas dia.

infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya