Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengharapkan ada akses langsung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke industri perbankan untuk mengetahui besaran pembayaran pajak.
Baca Juga
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, jumlah penerimaan pajak yang ideal dalam suatu negara itu dapat diukur dari jumlah rekening yang dimiliki masyarakatnya. Oleh karena itu, Bambang mengungkapkan, perlu ada akses Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) langsung ke industri perbankan.
Advertisement
Saat ini jumlah penerimaan pajak Indonesia dinilai masih terlalu minim mengingat jumlah penduduk sekitar 25 juta jiwa.
Selain dari masih kurangnya tingkat kesadasaran dari masyarakat, hal itu juga disebabkan terbatasnya kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menarik pajak bagi seluruh penduduk Indonesia.
"Karena kalau mengejar pajak seseorang, mau tahu berapa, tidak akan cukup hanya dari slip gaji, karena seseorang bisa mendapatkan uang dari sumber lain. Satu-satunya cara ya cek account dia di bank, kecuali semua uangnya ditaruh di bawah bantal, tapi kan tidak mungkin," kata Bambang seperti yang ditulis, Senin (10/3/2014).
Bambang pun mengimbau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DJP untuk terus berkoordinasi dalam mendukung target penerimaan pajak oleh pemerintah.
Hingga saat ini rencana konektifitas antara kedua otoritas pemerintahan tersebut masih menjadi pembasan secara internal di Kementerian Keuangan untuk nantinya diajukan ke DPR RI. Lalu kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang.
"Ini belum sampai di parlemen, nantinya kalau dibahas kami minta kepada parlemen untuk bantu Dirjen Pajak, bukan dari sisi SDM saja tapi akses informasinya tadi, dengan bank itu yang penting," pungkas Bambang.