Liputan6.com, Gorontalo - Dewan pengupahan Provinsi Gorontalo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015 wilayah Gorontalo sebesar Rp. 1.600.000. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMP tahun 2014 yang hanya Rp 1.350.000.
Menurut Herianto Monoarfa selaku Kabid Hubungan Industrial Dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, jumlah tersebut didapati dari hasil survei kebutuhan hidup layak yang berakhir pada bulan September.
Baca Juga
“Jumlah itu kita dapati dari hasil survei KHL di seluruh wilayah provinsi Gorontalo, makanya kita (dewan pengupahan) memnutuskan UMP sebesar RP. 1.600.000” kata Herianto Monoarfa kepada Liputan6.com, Sabtu (25/10/2014).
Advertisement
Lebih lanjut Herianto Monoarfa mengatakan, dari hasil survei KHL, maka dewan pengupahan telah menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak Provinsi Gorontalo adalah Rp 1.864.379, dengan wilayah yang memiliki KHL terendah adalah Kabupaten Gorontalo.
“Yang kita perhatikan dalam pengambilan besaran UMP 2015 adalah dari hasil survei KHL yang kita lakukan sebanyak 4 kali, maka dari itu kita tentukan nilai KHL kita adalah sebesar Rp. 1.864.379” pungkasnya. (Aldi/Nrm)