Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menetapkan tanggal 1 November 2014 sebagai hari pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Namun, tak ada sanksi bank provinsi yang melanggar ketetapan tersebut.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi provinsi yang menetapkan besaran UMP setelah tanggal 1 November. Hal ini lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur soal sanksi tersebut.
"Di Undang-Undang itu memang tidak ada sanksi. Tapi perkembangannya kami pantau setiap hari," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).
Wahyu menjelaskan, pada tahun lalu, provinsi yang menetapkan UMP 2014 secara serentak pada 1 November 2013 antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
Provinsi yang menetapkan sebelum 1 November 2013 antara lain Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
Provinsi yang menetapkan setelah 1 November 2013 yaitu Lampung, Bali, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Sedangkan yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakata.
"Memang ada empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015, tetapi mereka menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Kalau yang tahun ini, sampai sekarang posisinya sudah ada banyak rekomendasi ke Gubernur. Setelah itu, baru bisa ditetapkan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tak Ada Sanksi Buat Provinsi yang Telat Umumkan UMP 2015
Kemenakertrans tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi provinsi yang menetapkan besaran UMP 2015 setelah tanggal 1 November.
diperbarui 26 Okt 2014, 08:08 WIBDiterbitkan 26 Okt 2014, 08:08 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Menawan Sybilla Anak Zaskia Adya Mecca, Lolos 20 Besar Gadis Sampul
Godaan Setan Paling Berat bagi Suami Menurut Ustadz Das’ad Latif, Ternyata...
Kenaikan PPN Jadi 12% pada 2025, Luhut Sebut Hampir Pasti Diundur
Brandon Salim Bintangi True Stalker, Intip Perannya di Series Terbaru Vidio
Tips Mengatasi Takut Tensi Tinggi: Panduan Lengkap Meredakan Kecemasan
Menang Pilkada Jakarta Versi Quick Count, Rano Karno: Mari Kita Terima Apa pun Hasilnya
Ridwan Kamil Kaget Lihat Hasil Quick Count Dharma-Kun: Luar Biasa
Semringah, Pramono Anung-Rano Karno Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pilkada Jakarta 2024
Ridwan Kamil Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, Minta Warga Tunggu Keputusan Resmi
Viral Buka Sayembara Penangkapan Harun Masiku Berhadiah Rp 8 Miliar, Ini Penjelasan Menteri Ara
Miliarder Gautam Adani Kehilangan Rp 872,33 Triliun Imbas Tuduhan Kasus Suap
Tips agar Berat Badan Naik: Panduan Lengkap Menambah Berat Badan Secara Sehat