Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menetapkan tanggal 1 November 2014 sebagai hari pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Namun, tak ada sanksi bank provinsi yang melanggar ketetapan tersebut.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi provinsi yang menetapkan besaran UMP setelah tanggal 1 November. Hal ini lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur soal sanksi tersebut.
"Di Undang-Undang itu memang tidak ada sanksi. Tapi perkembangannya kami pantau setiap hari," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).
Wahyu menjelaskan, pada tahun lalu, provinsi yang menetapkan UMP 2014 secara serentak pada 1 November 2013 antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
Provinsi yang menetapkan sebelum 1 November 2013 antara lain Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
Provinsi yang menetapkan setelah 1 November 2013 yaitu Lampung, Bali, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Sedangkan yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakata.
"Memang ada empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015, tetapi mereka menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Kalau yang tahun ini, sampai sekarang posisinya sudah ada banyak rekomendasi ke Gubernur. Setelah itu, baru bisa ditetapkan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tak Ada Sanksi Buat Provinsi yang Telat Umumkan UMP 2015
Kemenakertrans tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi provinsi yang menetapkan besaran UMP 2015 setelah tanggal 1 November.
diperbarui 26 Okt 2014, 08:08 WIBDiterbitkan 26 Okt 2014, 08:08 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Anung: Tim Transisi Bakal Minta Pandangan Para Mantan Gubernur Jakarta
Intip, 6 Destinasi Wisata Hits di Bali untuk Libur Long Weekend
Agenda Pelatih Anyar Timnas Indonesia Patrick Kluivert Hari Ini: Diperkenalkan PSSI, Kunjungi GBK dan Temui Pemain Lokal
Tragedi Kebakaran di Los Angeles Hukuman Allah atas Gaza Palestina? Ini Kata Buya Yahya
Imam Lupa Bilangan Rakaat saat Sholat Berjamaah, Makmum Harus Bagaimana Buya Yahya?
Seorang Pelajar Tak Bisa Makan Menu MBG karena Alasan Alergi, Begini Respons Cak Imin
Taktik Tipuan Belanda di Lapangan Terbang Maguwoharjo Yogyakarta
Mengapa Ada Tirai Pembatas di Pesawat Terbang?
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025