Liputan6.com, Jakarta - Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Padahal pengumuman UMP ditargetkan bisa dilakukan secara serempak pada 1 November 2014.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo mengakui, memang baru 3 provinsi yang melaporkan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal UMP kepada pihaknya lantaran provinsi lain masih melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sidang penetapan di Dewan Pengupahan masing-masing.
"Memang masih ada yang melakukan survei dan melakukan sidang. Mungkin ada yang sidangnya sudah selesai tetapi belum melaporkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).
Namun demikian, Wahyu memperkirakan kenaikan UMP tahun depan tidak akan signifikan dari besaran UMP tahun ini. Hal tersebut berdasarkan besaran KHL yang dilaporkan masing provinsi tiap bulannya.
Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, laporan terakhir KHL 2015 yang diterima Kemenakertrans sebesar Rp 2.311.975, sedangkan KHL 2014 Rp 2.299.860. Jadi perhitungan sementara, kenaikan KHL-nya hanya sebesar 0,53 persen.
"Kan tolak ukurnya KHL. Kalau dari gambaran KHL, ya naiknya tidak signifikan. Tetapi kalau ada perusahaan bisa membayar upah lebih besar ya kami sangat senang," lanjutnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa besaran KHL ini dihitung berpatokan kepada kebutuhan pekerja yang berstatus belum menikah dengan masa kerja belum menginjak 1 tahun sehingga wajar jika kenaikannya tidak bisa terlalu besar.
"Dan ini kan dikenakan kepada pekerja yang masih bujang dan masa kerja kurang dari 1 tahun. Kalau yang sudah menikah, ya beda lagi," tandasnya komentari UMP 2015. (Dny/Gdn)
UMP 2015 Diperkirakan Tak Naik Signifikan
Hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2015.
diperbarui 26 Okt 2014, 11:44 WIBDiterbitkan 26 Okt 2014, 11:44 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, Minta Warga Tunggu Keputusan Resmi
Viral Buka Sayembara Penangkapan Harun Masiku Berhadiah Rp 8 Miliar, Ini Penjelasan Menteri Ara
Miliarder Gautam Adani Kehilangan Rp 872,33 Triliun Imbas Tuduhan Kasus Suap
Tips agar Berat Badan Naik: Panduan Lengkap Menambah Berat Badan Secara Sehat
Toyota Celica Comeback, Siap Meluncur Tahun Depan
Quick Count PPI Pilwalkot Makassar, Data Masuk 90 Persen: Munafri-Aliyah Unggul Telak
7 Momen Duta Sheila On 7 di Mini Soccer Clash, Tak Sengaja Dislengkat Devina Karamoy
Sony bakal Rilis Handheld Gaming Setara Konsol PS5, Siap Tandingi Nintendo Switch?
Manchester United Temukan Kandidat Striker Baru dari Klub Papan Bawah Liga Inggris
Catat, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite Cs
Brasil Kenalkan RUU untuk Jadikan Bitcoin Cadangan Negara
Sejarah Tari Haka, Produk Budaya Suku Maori Selandia Baru