Liputan6.com, Jakarta - Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Padahal pengumuman UMP ditargetkan bisa dilakukan secara serempak pada 1 November 2014.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo mengakui, memang baru 3 provinsi yang melaporkan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal UMP kepada pihaknya lantaran provinsi lain masih melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sidang penetapan di Dewan Pengupahan masing-masing.
"Memang masih ada yang melakukan survei dan melakukan sidang. Mungkin ada yang sidangnya sudah selesai tetapi belum melaporkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).
Namun demikian, Wahyu memperkirakan kenaikan UMP tahun depan tidak akan signifikan dari besaran UMP tahun ini. Hal tersebut berdasarkan besaran KHL yang dilaporkan masing provinsi tiap bulannya.
Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, laporan terakhir KHL 2015 yang diterima Kemenakertrans sebesar Rp 2.311.975, sedangkan KHL 2014 Rp 2.299.860. Jadi perhitungan sementara, kenaikan KHL-nya hanya sebesar 0,53 persen.
"Kan tolak ukurnya KHL. Kalau dari gambaran KHL, ya naiknya tidak signifikan. Tetapi kalau ada perusahaan bisa membayar upah lebih besar ya kami sangat senang," lanjutnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa besaran KHL ini dihitung berpatokan kepada kebutuhan pekerja yang berstatus belum menikah dengan masa kerja belum menginjak 1 tahun sehingga wajar jika kenaikannya tidak bisa terlalu besar.
"Dan ini kan dikenakan kepada pekerja yang masih bujang dan masa kerja kurang dari 1 tahun. Kalau yang sudah menikah, ya beda lagi," tandasnya komentari UMP 2015. (Dny/Gdn)
UMP 2015 Diperkirakan Tak Naik Signifikan
Hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2015.
diperbarui 26 Okt 2014, 11:44 WIBDiterbitkan 26 Okt 2014, 11:44 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal SO4 adalah Senyawa Kimia Penting dalam Kehidupan Sehari-Hari, Ketahui Manfaatnya
Pengertian Gelombang Seismik, Jenis, dan Perannya dalam Ilmu Kebumian
Rahasia Kedamaian Batin, Ini 5 Kebiasaan Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi
Mejen Adalah Penyakit Disentri: Gejala, Penyebab dan Penanganan
Pengertian Tata Niaga, Fungsi, dan Penerapannya dalam Berbagai Sektor
5 Cara Pria Menunjukkan Cinta yang Tulus Tanpa Perlu Kata-kata
Mengenal Green Accounting, Konsep Akuntansi Hijau untuk Keberlanjutan Bisnis dan Lingkungan
BPKN Adalah Lembaga Perlindungan Konsumen, Ini Fungsi, Tugas dan Kewenangannya
Ciri Umum Bioteknologi adalah Menggunakan: Ini Penjelasan Lengkap dan Penerapannya
Topan Yinxing Hantam Utara Manila, Ribuan Warga Dievakuasi
Sederet Nama-nama yang Diprediksi Masuk Kabinet Donald Trump, Ada Bos Tesla Elon Musk
Thule Gelar Pameran Pertama di Indonesia, Gaet Atlet Triathlon Andy Wibowo Jadi Brand Ambassador