UMP 2015 Diperkirakan Tak Naik Signifikan

Hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Okt 2014, 11:44 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2014, 11:44 WIB
Minta Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Kepung Balaikota Lagi
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Padahal pengumuman UMP ditargetkan bisa dilakukan secara serempak pada 1 November 2014.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo mengakui, memang baru 3 provinsi yang melaporkan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal UMP kepada pihaknya lantaran provinsi lain masih melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sidang penetapan di Dewan Pengupahan masing-masing.

"Memang masih ada yang melakukan survei dan melakukan sidang. Mungkin ada yang sidangnya sudah selesai tetapi belum melaporkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).

Namun demikian, Wahyu memperkirakan kenaikan UMP tahun depan tidak akan signifikan dari besaran UMP tahun ini. Hal tersebut berdasarkan besaran KHL yang dilaporkan masing provinsi tiap bulannya.

Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, laporan terakhir KHL 2015 yang diterima Kemenakertrans sebesar Rp 2.311.975, sedangkan KHL 2014 Rp 2.299.860. Jadi perhitungan sementara, kenaikan KHL-nya hanya sebesar 0,53 persen.

"Kan tolak ukurnya KHL. Kalau dari gambaran KHL, ya naiknya tidak signifikan. Tetapi kalau ada perusahaan bisa membayar upah lebih besar ya kami sangat senang," lanjutnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa besaran KHL ini dihitung berpatokan kepada kebutuhan pekerja yang berstatus belum menikah dengan masa kerja belum menginjak 1 tahun sehingga wajar jika kenaikannya tidak bisa terlalu besar.

"Dan ini kan dikenakan kepada pekerja yang masih bujang dan masa kerja kurang dari 1 tahun. Kalau yang sudah menikah, ya beda lagi," tandasnya komentari UMP 2015. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya