Liputan6.com, Jakarta - Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Padahal pengumuman UMP ditargetkan bisa dilakukan secara serempak pada 1 November 2014.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo mengakui, memang baru 3 provinsi yang melaporkan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal UMP kepada pihaknya lantaran provinsi lain masih melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sidang penetapan di Dewan Pengupahan masing-masing.
"Memang masih ada yang melakukan survei dan melakukan sidang. Mungkin ada yang sidangnya sudah selesai tetapi belum melaporkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).
Namun demikian, Wahyu memperkirakan kenaikan UMP tahun depan tidak akan signifikan dari besaran UMP tahun ini. Hal tersebut berdasarkan besaran KHL yang dilaporkan masing provinsi tiap bulannya.
Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, laporan terakhir KHL 2015 yang diterima Kemenakertrans sebesar Rp 2.311.975, sedangkan KHL 2014 Rp 2.299.860. Jadi perhitungan sementara, kenaikan KHL-nya hanya sebesar 0,53 persen.
"Kan tolak ukurnya KHL. Kalau dari gambaran KHL, ya naiknya tidak signifikan. Tetapi kalau ada perusahaan bisa membayar upah lebih besar ya kami sangat senang," lanjutnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa besaran KHL ini dihitung berpatokan kepada kebutuhan pekerja yang berstatus belum menikah dengan masa kerja belum menginjak 1 tahun sehingga wajar jika kenaikannya tidak bisa terlalu besar.
"Dan ini kan dikenakan kepada pekerja yang masih bujang dan masa kerja kurang dari 1 tahun. Kalau yang sudah menikah, ya beda lagi," tandasnya komentari UMP 2015. (Dny/Gdn)
UMP 2015 Diperkirakan Tak Naik Signifikan
Hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2015.
diperbarui 26 Okt 2014, 11:44 WIBDiterbitkan 26 Okt 2014, 11:44 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Anung: Tim Transisi Bakal Minta Pandangan Para Mantan Gubernur Jakarta
Intip, 6 Destinasi Wisata Hits di Bali untuk Libur Long Weekend
Agenda Pelatih Anyar Timnas Indonesia Patrick Kluivert Hari Ini: Diperkenalkan PSSI, Kunjungi GBK dan Temui Pemain Lokal
Tragedi Kebakaran di Los Angeles Hukuman Allah atas Gaza Palestina? Ini Kata Buya Yahya
Imam Lupa Bilangan Rakaat saat Sholat Berjamaah, Makmum Harus Bagaimana Buya Yahya?
Seorang Pelajar Tak Bisa Makan Menu MBG karena Alasan Alergi, Begini Respons Cak Imin
Taktik Tipuan Belanda di Lapangan Terbang Maguwoharjo Yogyakarta
Mengapa Ada Tirai Pembatas di Pesawat Terbang?
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025