Liputan6.com, Jakarta - Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Padahal pengumuman UMP ditargetkan bisa dilakukan secara serempak pada 1 November 2014.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo mengakui, memang baru 3 provinsi yang melaporkan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal UMP kepada pihaknya lantaran provinsi lain masih melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sidang penetapan di Dewan Pengupahan masing-masing.
"Memang masih ada yang melakukan survei dan melakukan sidang. Mungkin ada yang sidangnya sudah selesai tetapi belum melaporkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).
Namun demikian, Wahyu memperkirakan kenaikan UMP tahun depan tidak akan signifikan dari besaran UMP tahun ini. Hal tersebut berdasarkan besaran KHL yang dilaporkan masing provinsi tiap bulannya.
Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, laporan terakhir KHL 2015 yang diterima Kemenakertrans sebesar Rp 2.311.975, sedangkan KHL 2014 Rp 2.299.860. Jadi perhitungan sementara, kenaikan KHL-nya hanya sebesar 0,53 persen.
"Kan tolak ukurnya KHL. Kalau dari gambaran KHL, ya naiknya tidak signifikan. Tetapi kalau ada perusahaan bisa membayar upah lebih besar ya kami sangat senang," lanjutnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa besaran KHL ini dihitung berpatokan kepada kebutuhan pekerja yang berstatus belum menikah dengan masa kerja belum menginjak 1 tahun sehingga wajar jika kenaikannya tidak bisa terlalu besar.
"Dan ini kan dikenakan kepada pekerja yang masih bujang dan masa kerja kurang dari 1 tahun. Kalau yang sudah menikah, ya beda lagi," tandasnya komentari UMP 2015. (Dny/Gdn)
UMP 2015 Diperkirakan Tak Naik Signifikan
Hingga saat ini baru ada 3 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2015.
Diperbarui 26 Okt 2014, 11:44 WIBDiterbitkan 26 Okt 2014, 11:44 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
World Gold Council: Permintaan Emas Melonjak Imbas Ketidakpastian Ekonomi
BNI Salurkan Rp 14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan, Ini Link untuk Ajukan Kreditnya
Kunjungi Istana Al Ittihadiya Mesir, Prabowo Disambut Langsung Presiden El-Sisi
Sinopsis Iron Protector di Vidio: Film Action Yue Song dengan Bela Diri Spektakuler
Korban Tewas Gedung 30 Lantai di Bangkok Runtuh Akibat Gempa Jadi 32 Jiwa, 62 Orang Masih Hilang
Saham Perusahaan Penambang Bitcoin Menguat di Tengah Perang Tarif
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya: Macan Kemayoran Gagal Taklukkan Bajul Ijo
6 Solusi Tata Laksana Infeksi Dengue Menurut Guru Besar UGM
Adu Kekayaan Donald Trump vs Xi Jinping, Perang Dagang AS-China Makin Panas
6 Fakta Kecelakaan Maut Mobil BR-V Vs Bus Suporter Persebaya di Tol Pekalongan
Lirik Lagu 'Selalu Ada di Nadimu', Soundtrack Film Jumbo
Hoaks Lowongan Kerja Makin Canggih, Simak Ragamnya untuk Hindari Penipuan