Liputan6.com, Tangerang - Ribuan buruh se-Kota Tangerang turun ke jalan pada Senin (27/10/2014) ini. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp 3,7 juta.
Buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak) melakukan konvoi dan sempat membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang. Seperti akses menuju Daan Mogot, serta akses menuju M1 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Baca Juga
Dengan mengendarai motor dan mobil komando, buruh juga sempat memblokade jalan di Daan Mogot. Akibatnya kemacetan tidak dapat terhindarkan saat blokade dan saat buruh melakukan orasi bebas di tengah jalan.
Advertisement
Sasmita, Koordinator Aksi Kabut Bergerak mengatakan, buruh turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah 2015 menjadi Rp 3,7 juta. Tuntutan upah tersebut naik Rp 1,1 juta dari upah tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta.
"Angka 3,7 juta ini adalah angka riil, bukan layak. Jadi tidak salah bila kami buruh meminta agar pemerintah menetapkan angka ini sebagai UMK 2015," tegas dia.
Selain itu, buruh pun menuntut revisi Kepmen nomor 13 tahun 2012, reformasi Dewan Pengupahan kota serta pencabutan Inpres nomor 9 tahun 2013. Sehingga, ada perbaikan di badan yang mempertimbangkan naik turunnya angka Kecukupan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). (Naomi/Nrm)