Pengusaha Ingin UMP 2015 Hanya Naik 10%

Buruh ramai-ramai menyuarakan keinginan mendapatkan UMP 2015 naik menjadi Rp 3,3 juta, sementara pengusaha mengaku berat.

oleh Nurmayanti diperbarui 29 Okt 2014, 13:16 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 13:16 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 seperti akan cukup berjalan alot. Meski beberapa daerah sudah ada yang menetapkan besaran Kecukupan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi dasar penentuan UMP 2015, namun kondisi berbeda terjadi di daerah lain.

Itu melihat kondisi di mana buruh ramai-ramai menyuarakan keinginan mendapatkan UMP 2015 naik menjadi Rp 3,3 juta, sementara pengusaha mengaku berat.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengaku pengusaha menginginkan besaran kenaikan UMP 2015 tak jauh seperti 2014 yakni sebesar 10 persen.

"Perkiraan kita kenaikan tidak jauh dari tahun lalu di kisaran 10%," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (29/10/2014).

Sarman yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan memastikan penetapan UMP akan sesuai dengan peraturan. Di mana perhitungan UMP mengacu pada besaran KHL.

Angka 10 persen yang menjadi kenaikan UMP bersumber dari angka KHL bulan Februari-Juni dan angka sementara KHL Agustus Oktober di kisaran Rp 2,3 juta.

Sebelumnya terjadi kebuntuan (deadlock) dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung pada Selasa (28/10/2014) kemarin, terkait penetapan KHL yang akan menjadi dasar penentuan UMP 2015.(Nrm)

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya