Buruh Jakarta Minta Upah Lebih Tinggi dalam UMP 2015

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera memutuskan UMP 2015 yang lebih tinggi dari Bekasi.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Nov 2014, 10:16 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 10:16 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015.

Hal ini menyusul telah memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2015 sebesar Rp 2,954 juta dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Bekasi malam Kamis (13/11/2014) malam.

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera memutuskan UMP lebih tinggi dari kota penyangga tersebut.

Dia menjelaskan, sebagai ibukota negara, DKI Jakarta seharusnya tidak menetapkan UMP yang jauh lebih rendah dari kota penyangganya, khususnya Kota Bekasi. Menurutnya, hingga kini Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ingin melenggangkan praktek upah murah bagi buruhnya.  

"Jika DKI menerapkan upah murah, harusnya malu. Kota Bekasi sudah memutuskan bahwa UMK 2015 sebesar Rp 2,954 juta. Dan Besok Walikota Bekasi akan menanda tangani Surat Keputusannya (SK)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

SK Walikota Bekasi tersebut, lanjut Said, memuat UMK sektoral kelompok dua sebesar Rp 3,249 juta dan kelompok satu Rp 3,397 juta.

Dia menegaskan, pihaknya mendesak agar Ahok untuk menetapkan UMP DKI Jakarta lebih tinggi dan tidak boleh rendah dari kota penyangga.

"Jadi harapan buruh DKI kepada Pak Ahok adalah UMP DKI tidak boleh lebih rendah dari UMK kota Bekasi yang sudah sah diputuskan malam ini," katanya.

Sekedar informasi, pada Dewan Pengupahan DKI hingga Kamis malam, muncul 2 angka usulan UMP 2015 yang akan dimajukan ke Gubernur DKI yaitu usulan Kadisnaker dan Apindo sebesar Rp 2,6 juta serta usulan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) sebesar Rp 3,5 juta. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya