Liputan6.com, Bogor - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-kota Bogor kembali mendatangi Balai Kota Bogor, pada Jumat (14/11/2014). Para pekerja tetap meminta agar Upah Minimum Kota (UMK 2015) Bogor menjadi Rp 3 juta per bulan.
Anggota Serikat Pekerja Nasional di Dewan Pengupahan Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan, buruh tetap pada upaya semula meminta kenaikan upah 30 persen.
"Kami menginginkan kenaikan upah minimum tahun 2014 Rp 2.352.350 menjadi Rp 3.058.055 di 2015," kata Mudrika di Plaza Balai Kota Bogor.
Alasannya, ada indikasi kuat rezim Jokowi-JK akan mencabut subsidi bahan bakar minyak sehingga harga komoditas ini naik 40-50 persen. Kenaikan harga BBM akan mendongkrak kenaikan harga seluruh barang dan jasa minimal 30 persen.
"Kalau kenaikan upah tidak bisa mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa akibat harga BBM naik, berarti mengabaikan penderitaan buruh," kata Budi.
Selain itu, para buruh juga menuntut agar ditetapkan upah minimum sektoral, revisi Permen No Tahun 2012 tentang Kompen Hidup Layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item, pencabutan Kepmen No 231 Tahun 2003 tentang penangguhan upah minimum, serta menolak kenaikan bahan bakar minyak.
Pada Jumat 7 November 2014 lalu Dewan Pengupahan Kota Bogor, sudah menetapkan nilai KHL Kota Bogor sebesar Rp 2.205.350. Hal tersebut berdasarkan survai penentuan 60 item.
Sementara, sekitar 100 personil Kepolisian Resor Kota Bogor mengawal unjuk rasa tersebut. Menurut Kabag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Eka Mayasari, jumlah tersebut dari beberapa kesatuan. "Kepolisian ingin menjaga unjuk rasa penetapan UMK 2015 dapat berjalan baik," terangnya. (Bima F/Ahm)