Nelayan Minta Hilirisasi Perikanan Diperbaiki

Hal ini akan menjadi kunci perombakan arah pertumbuhan ekonomi perikanan untuk 5 tahun ke depan

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jan 2015, 10:16 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 10:16 WIB
Harga Ikan Makin Murah Di 2015
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menargetkan tahun 2015 harga ikan tidak mahal lagi dan Industri perikanan Indonesia bisa mengekspor ikan ke luar negeri, Jakarta, Minggu (11/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah untuk serius membenahi strategi hilirisasi produk perikanan.

Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik mengatakan bahwa hal ini akan menjadi kunci perombakan arah pertumbuhan ekonomi perikanan untuk 5 tahun ke depan, yaitu dari sebelumnya berbasis peningkatan produksi, menjadi peningkatan nilai tambah.

"Upaya pemberantasan pencurian ikan dan menutup kerugian negara dari penggelapan pajak perikanan harus sebangun dengan strategi pembesaran kapasitas produksi pengolahan ikan di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Naskah Final Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN) telah menargetkan peningkatan nilai ekspor perikanan 2 kali lipat dari US$ 5,86 miliar di 2015, menjadi US$ 9,54 miliar di 2019.

Namun ada 2 tantangan yang dihadapi pemerintah membenahi kualitas ekonomi perikanan. Pertama, faktanya tingkat kepatuhan perusahaan ikan membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) sangat rendah.

"Dari lebih 1000 kapal eks asing yang mendapat SIUP dan beroperasi di 2014, hanya terbangun 33 UPI. Padahal, kita berpeluang membangun sedikitnya 150 UPI," kata dia.

Kedua, insentif peningkatan modal usaha perikanan di atas 10 persen hingga 2019 belum mensyaratkan alokasi khusus untuk kegiatan pasca tangkap.

Berdasarkan Peraturan Menteri tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan salah-satu syarat mendapatkan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) adalah kesanggupan membangun UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

"Agar tidak memunculkan kegaduhan yang tidak berkesudahan, pemerintah harus menyambungkan proses penegakan hukum dan pembenahan perijinan dengan memberi prioritas insentif permodal untuk kegiatan pengolahan ikan. Peluang ini pada akhirnya akan membuka kesempatan kepada organisasi-organisasi nelayan terlibat mengelola kegiatan pasca tangkap," tandasnya. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya