Pertamina Masih Hitung Porsi Pemda di Blok Mahakam

PT Pertamina (Persero) masih menghitung bagian Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dalam mengelola Blok Mahakam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jun 2015, 22:01 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 22:01 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) masih menghitung bagian Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dalam mengelola Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengatakan, Pertamina akan mengikuti arahan pemerintah tentang pembagian porsi pengelolaan blok yang habis masa kontraknya Desember 2017 tersebut.

"Ya itu yang namanya di-carry, itu arahan pemerintah agar manfaat porsinya pemda itu betul-betul real untuk pemerintah daerah," kata Dwi, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (30/6/2015).

Menurut Dwi, Pertamina berniat mengelola 70 persen Blok Mahakam, setelah mendapat hasil.  Baru hasil tersebut dibagi ke Pemerintah Daerah sesuai kesepakatan nantinya.

"Secara kewajiban akan dipikul dulu oleh Pertamina. Dan akan dibayar ketika bagi hasil itu mulai," tuturnya.

Dwi menambahkan, berdasarkan surat keputusan Pemerintah, Pertamina ditugaskan menjadi operator saat kontak itu berakhir di 2017. Kemudian Pertamina boleh menggandeng mitra yaitu, Total, Inpex dan juga dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk Total dan Inpex mendapat porsi 30 persen. Sedangkan BUMD masih dalam perhitungan.

"BUMD jadi oleh karena itu tentu saja akan ada itung-itungannya kita bicarakan dengan pemda porsinya. Dalam waktu dekat akan pertemuan," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya