Ini Alasan Kemenhub Belum Keluarkan Izin Bangun Bandara Lebak

Bandara Lebak disebut tak memiliki kelayakan sebagai wilayah layak bandara lantaran bersinggungan dengan bandara lain.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Sep 2015, 15:56 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 15:56 WIB
Ini Alasan Kemenhub Belum Keluarkan Izin Bangun Bandara Lebak
Bandara Lebak disebut tak memiliki kelayakan sebagai wilayah layak bandara lantaran bersinggungan dengan bandara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan izin pembangunan Bandara Lebak, Banten, jika semua syarat yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hal ini menanggapi tudingan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sengaja menghalangi rencana besar ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan, pembangunan Bandara Lebak di Kecamatan Maja belum memenuhi syarat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Bandara Lebak disebut tak memiliki kelayakan sebagai wilayah layak bandara lantaran bersinggungan dengan bandara lain, terutama Bandara Latihan Curug.

"Saya sampaikan RTRW belum sesuai Pemda, kemudian arah runway (landasan pacu). Ini persyaratan yang harus dipenuhi, karena ini menyangkut kelayakan, yakni lokasinya dulu. Kalau syarat sudah dipenuhi, baru keluarkan izin," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Kementerian Perhubungan telah memanggil PT Maja Raya Indah Semesta (MRIS) selaku pengembang sekaligus inisiator pembangunan bandara di Lebak. Pemanggilan tersebut terkait perintah kepada PT Maja untuk melengkapi persyaratan kelayakan lokasi. "Ini yang belum terpenuhi," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kebandarudaraan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso menambahkan, ada tujuh aspek yang harus dilewati pengembang bila ingin merealisasikan pembangunan Bandara di Lebak. Lalu ada enam aspek tambahan di luar aspek operasional.

"Ada aspek pengembangan, seperti harus ada RTRW dari Kabupaten, Gubernur dan RTRW nasional. Lalu aspek lain mengenai angkutan udaranya. Tapi pasti akan terpenuhi karena inisiatornya punya induk perusahaan yang cukup kuat dengan maskapainya," terang dia.

Menurutnya, ketujuh aspek ini harus terpenuhi untuk mengantongi izin kelayakan dari Dirjen Perhubungan Udara. Setelah itu mengajukan penetapan lokasi kepada Menteri Perhubungan dan tahapan terakhir, izin mendirikan bandar udara yang diterbitkan oleh Kemenhub.

"Memang ada beberapa aspek yang sudah dipenuhi, karena lima aspek bagi PT Maja tidak bermasalah. Jadi yang pengembangan wilayah tadi harus mendapat RTRW Gubernur dan Bupati. Tapi mereka belum mengeluarkannya meski jika ada bandara Lebak, ekonomi di daerah tersebut akan meningkat," pungkas Agus.

Sebelumnya dikabarkan maskapai penerbangan swasta, Lion Air berencana membangun Bandara Lebak. Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten menyerahkan seluruhnya kepada kebijakan pemerintah pusat.

"Karena perhubungan udara bukan kewenangan daerah, tapi kewenangan pusat. Tapi daerah akan tetap mendukung jika sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) nya," kata Kepala Dishub Provinsi Banten Cepi Salam.

Cepi menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyerahkan surat permohonan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana pembangunan Bandara Lebak tersebut. "Tembusannya ke provinsi. Isinya mengusulkan pembangunan bandara di daerah Maja. Kami dari Dishub melakukan kajian berbagai aspek," lanjutnya.

Tetapi sangat disayangkan bahwa Kecamatan Maja yang berada di wilayah Kabupaten Lebak tidak masuk kedalam RTRW pembangunan bandara.

"Provinsi sudah memberikan rekomendasinya. Kecamatan Maja tidak termasuk kepada RTRW, tapi masuknya di wilayah Kecamatan Bayah," tegasnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya