Deregulasi 16 Aturan Kemendag Pangkas Dwelling Time

dari 32 peraturan saat ini, ada 16 yang berhasil dihapus dan direvisi. Sedangkan 12 aturan lagi sedang dalam proses pengesahan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Okt 2015, 14:28 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 14:28 WIB
20150915-Bongkar Muat di JICT-Jakarta
Suasana bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Nilai ekspor Indonesia Agustus 2015 mencapai US$12,70 M atau meningkat 10,79 persen dibanding ekspor Juli 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DSatuan Tugas Dwelling Time menyatakan, ada 16 peraturan berkaitan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dihapus untuk memangkas waktu proses Impor di pelabuhan. Dengan begitu, waktu tunggu barang di Pelabuhan (dwelling time) dapat berkurang.

Ketua Satgas Dwelling Time Agung Koeswandono mengatakan, ada 32 peraturan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang dideregulasi. Aturan tersebut berkaitan dengan sejumlah barang impor yang masih terkena ketentuan tentang larangan dan pembatasan (lartas).

"Dari Kementerian Perdagangan deregulasi 32 peraturan," kata Agung, di Kantor Kordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Agung mengungkapkan, dari 32 peraturan saat ini, ada 16 yang berhasil dihapus dan direvisi. Sedangkan 12 aturan lagi sedang dalam proses pengesahan di tingkat pejabat tinggi.

"12 aturan sedang proses pendatanganan, ini tugas Menko mempercepat untuk mendatangani," ungkap Agung.

Agung menambahkan, saat ini ada empat aturan impor yang masih dalam kajian, terkait dengan impor besi, baja, gula, mesin printer fotocopy dan garam. Pasalnya keempat barang tersebut berdampak besarpada kegiatan perekonomian‎ dalam negeri.

"Perlu negosiasi lebih rinci, besi, baja, gula Indonesia itu produksi dalam negeri, printer mesinfotocopy dikhawatirkan pemalsuan uang dengan ada printer fotocopy ada pengawasan khusus, garam juga sama seharusnya ada peraturan khusus karena punya rakyat petambak harus dilindungi," pungkasnya. (Pew/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya