Liputan6.com, Jakarta - DSatuan Tugas Dwelling Time menyatakan, ada 16 peraturan berkaitan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dihapus untuk memangkas waktu proses Impor di pelabuhan. Dengan begitu, waktu tunggu barang di Pelabuhan (dwelling time)Â dapat berkurang.
Ketua Satgas Dwelling Time Agung Koeswandono mengatakan, ada 32 peraturan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang dideregulasi. Aturan tersebut berkaitan dengan sejumlah barang impor yang masih terkena ketentuan tentang larangan dan pembatasan (lartas).
Baca Juga
"Dari Kementerian Perdagangan deregulasi 32 peraturan," kata Agung, di Kantor Kordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Advertisement
Agung mengungkapkan, dari 32 peraturan saat ini, ada 16 yang berhasil dihapus dan direvisi. Sedangkan 12 aturan lagi sedang dalam proses pengesahan di tingkat pejabat tinggi.
"12 aturan sedang proses pendatanganan, ini tugas Menko mempercepat untuk mendatangani," ungkap Agung.
Agung menambahkan, saat ini ada empat aturan impor yang masih dalam kajian, terkait dengan impor besi, baja, gula, mesin printer fotocopy dan garam. Pasalnya keempat barang tersebut berdampak besarpada kegiatan perekonomian‎ dalam negeri.
"Perlu negosiasi lebih rinci, besi, baja, gula Indonesia itu produksi dalam negeri, printer mesinfotocopy dikhawatirkan pemalsuan uang dengan ada printer fotocopy ada pengawasan khusus, garam juga sama seharusnya ada peraturan khusus karena punya rakyat petambak harus dilindungi," pungkasnya. (Pew/Zul)