Kemenkeu: Subsidi Listrik Tak Bisa Dihilangkan

Pemerintah berani mengambil langkah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sehingga postur APBN

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Okt 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 11:00 WIB
Jokowi Minta PLN Tunda Kenaikan Listrik
Petugas saat mengecek keadaan instalasi meteran listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berani mengambil langkah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sehingga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih sehat. Mungkinkah subsidi listrik pun akan lenyap sehingga masyarakat harus membayar  sesuai harga keekonomiannya?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan, pemerintah mengarahkan penyaluran subsidi listrik lebih tepat sasaran, bukan menghapuskan, meskipun pagu anggaran subsidi listrik sudah mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir.

"Subsidi listrik ke depan tidak dapat dihilangkan, tapi sasarannya diarahkan kepada konsumen yang lebih tepat sasaran. Arahnya memang ke penerima yang layak," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Untuk diketahui, alokasi subsidi listrik ‎di APBN semakin menyusut sejak periode 2012 sampai proyeksi di tahun depan. Pada 2012, anggaran subsidi listrik mencapai Rp 103,33 triliun, lalu turun menjadi Rp 101,21 triliun di 2013. Kemudian semakin rendah di 2014 dengan pagu Rp 99,30 triliun dan di APBN-P 2015 dipatok Rp 66,15 triliun.

Anggaran subsidi listrik kembali dipangkas dalam APBN 2016 menjadi Rp 38,39 triliun melalui persetujuan rapat antara Banggar DPR dengan pemerintah pada 30 September lalu. Dengan demikian, ada kebijakan pencabutan ‎subsidi listrik terhadap 23 juta pelanggan listrik 450 Va-900 Va per 1 Januari 2016 dengan nilai penghematan anggaran Rp 28 triliun.

"Untuk caranya supaya lebih tepat sasaran bisa dilihat‎ ke depan tergantung review pemerintah," tegas Askolani.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara ‎menilai bahwa kebijakan pemberian subsidi listrik sangat wajar bagi pelanggan listrik yang dikategorikan rentan miskin dan miskin.

"Kalau untuk yang miskin, saya rasa sangat wajar jika tetap diberikan subsidi. Jadi subsidi untuk masyarakat miskin masih akan diberikan, tapi harus tepat sasaran. Artinya diberikan kepada penerima atau pelanggan yang benar-benar miskin," terangnya.

Suahasil mengaku, PT PLN (Persero) sedang mencari cara atau solusi tepat agar pelanggan listrik golongan miskin tetap bisa menikmati subsidi listrik. "PLN sedang memastikan cara yang pas supaya yang berhak (miskin) bisa terus dapat subsidi listrik (Fik/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya