BI Musnahkan Rp 160,2 Triliun Uang Tak Layak Edar di 2015

Peningkatan jumlah uang beredar tersebut menjadi bentuk dari peningkatan standar kelayakan uang yang dilakukan Bank Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Feb 2016, 17:05 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 17:05 WIB
20160126-Yuk, Tukar Uang Lusuh dan Rusak ke Bank Indonesia!-Jakarta
Sejumlah uang kertas lama dan rusak yang ditukarkan warga di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (26/1). BI menerapkan kebijakan untuk mengganti atau menukar uang tidak layak edar dengan uang yang layak edar (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menemukan jumlah uang yang tak layak edar pada 2015 atau lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Departemen‎ Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi ‎mengungkapkan, peningkatan jumlah uang beredar tersebut menjadi bentuk dari peningkatan standar kelayakan uang yang dilakukan Bank Indonesia.

"Dalam PBI, disebutkan bahwa nominal uang yang dimusnahkan pada tahun 2015 sejumlah Rp 160,25 triliun yang terdiri dari 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping," kata Suhaedi‎ saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Dia menuturkan, berdasarkan jumlah bilyet, terdapat peningkatan 13,89 persen dari pemusnahan uang tahun 2014, yaitu 5,20 miliar bilyet.

Uang yang dimusnahkan Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar, baik berupa uang lusuh, uang rusak, maupun uang rupiah yang masih layak edar. Ini dengan pertimbangan tertentu, antara lain tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat.

Suhaedi menambahkan, BI terus berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu uang rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

"Penyediaan uang rupiah yang berkualitas sangat penting dalam menjaga integritas rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara Republik Indonesia. Selain itu, uang yang layak edar akan memberikan kenyamanan bertransaksi bagi masyarakat," paparnya.

Beberapa contoh uang rupiah tidak layak edar berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan; atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang, atau robek.

Salah satu tugas BI adalah melakukan pemusnahan uang tidak layak edar tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa pengelolaan rupiah mencakup tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pencabutan dan Penarikan, dan Pemusnahan. (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya