Liputan6.com, Jakarta - Hari ini menjadi‎ batas terakhir bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Sebab, berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Andriani. "Paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Menurut Andriani, jika setelah hari ini perusahaan belum juga memberikan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan digunakan untuk pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pekerjanya. "Kalau belum bayar akan kena denda 5 persen dari THR," tegas dia.
Baca Juga
Advertisement
Andriani mengungkapkan, aturan ini berlaku bagi semua perusahaan, mulai dari skala kecil hingga skala besar. Termasuk juga jenis usaha kecil dan menengah (UKM) yang menyerap tenaga kerja.
‎"Aturan ini wajib diikuti oleh semua perusahaan‎, tidak dipilah-pilah. Termasuk UKM, baik perorangan maupun kelompok, yang mempekerjakan pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap wajib memberikan THR," jelas dia.
‎Selain itu, Andriani juga menegaskan, kewajiban membayar THR tidak begitu saja hilang jika sebuah perusahaan terkena denda atau sanksi. Perusahaan tetap harus membayar THR kepada pekerjanya meski telah terkena denda.
"THR tetap dibayarkan meskipun perusahaan kena denda atau terkena sanksi‎. Karena THR ini bersifat wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja," tandas dia.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Begini tips mengatur THR, simak videonya:
Â