Pendapatan Pertagas Susut US$ 11 Juta Imbas Penurunan Harga Gas

Pertagas berharap pemerintah menambah alokasi gas untuk atasi penurunan tarif distribusi gas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Des 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 10:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Gas (Pertagas) mengaku kehilangan pendapatan US$ 11 juta per tahun atas diterapkannya penurunan harga gas bumi untuk tiga jenis industri mulai ‎Januari 2017.

Commercial & Business Development Director Indra Setyawati mengatakan, pemerintah memotong segala biaya pembentukan harga yaitu hulu, midstream dan distribusi untuk menurunkan harga gas. Pertagas juga alami pemotongan biaya distribusi gas (toll fee).

‎"Sekarang pemerintah sedang menggodog inginnya secara nasional bisnis hidup semua. Dari sisi industri sudah mengajukan kena dampak pastinya hulu, midstream pipa dan distribusinya," kata Setyawati, di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Setyawati menuturkan, pengurangan biaya angkut tersebut mencapai 30 sen per MMBTU. Saat ini anak usaha PT Pertamina (Persero) memasok gas untuk  Petrokimia Gresik yang sebelumnya toll fee US$ 0,8 per MMBTU menjadi US$ 0,5 per MMBTU. Selain itu, Krakatau Steel US$ 0,6 per MMBTU menjadi US$ 0,3 per MMBTU.

"Saat ini keputusannya di hulu berkurang untuk pupuk dan baja. Di kita kemudian toll fee‎ juga mengalami penurunan. Terkait Petrokimia Gresik 0,8 jadi 0,5 kemudian KS 0,6 jadi 0,3 jadi masing-masing kurang 30 sen," ujar Setyawati.

‎Setyawati menuturkan, atas pengurangan tarif distribusi tersebut Pertagas memperkirakan pengurangan pendapatan mencapai US$ 11 per tahun. Untuk atasi penurunan pendapatan itu,   Pertagas akan berusaha meningkatkan penjualan dan berharap pemerintah menambah alokasi gas untuk Pertagas.

‎"Dampak revenue kita kurang,tergantung berapa yang kita jual. Saat ini Petrokimia Gresik 60-75 MMBTU terus Krakatau Steel 14-20 per MMBTU kalau dihitung saat ini US$ 11 juta per tahun," tutur Setyawati.

Sebelumnya Peraturan ‎Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu untuk menurunkan harga gas. Namun, dalam aturan tersebut hanya ada tiga jenis industri yang mengalami penurunan harga.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, ‎hanya ada tiga jenis industri yang mengalami penurunan harga gas mulai 1 Januari 2017, karena industri tersebut menjadikan gas sebagai bahan baku bukan hanya sebagai sumber energi.

"Industri gas yang menjadikan bahan baku ‎bukan bahan bakar itu yang prioritas‎," ucap Arcandra.

Arcandra melanjutkan, dengan diturunkannya harga gas untuk tiga industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku maka akan menciptakan dampak berganda bagi perekonomian.

"kriteria jelas, yang menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan bakar, Karena kalau bahan baku dikasih insentif efeknya gede. Ini untuk multiplier effectnya," terang Arcandra.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU telah diterbitkan, dalam aturan tersebut tedapat tiga jenis industri yang harga gasnya mengalami penurunan.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jendera Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Peraturan Menteri ESDMNomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu tersebut di tandatangani Ignasius Jonan pada  25 November 2016.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, penetapan peraturan ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.

Pada pasal 2 aturan ini , ditetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.

Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan  nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.

Dalam Pasal 3, diatur  harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya