Penerapan Bagi Hasil Migas Baru Dongkrak Tenaga Kerja Lokal

Kementerian ESDM menegaskan penerapan sistem gross split akan memicu penggunaan barang jasa dalam negeri termasuk tenaga kerja.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Jan 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) baru, dengan mekanisme gross split.‎ Hal ini akan memicu penyerapan tenaga kerja dalam negeri dalam proyek hulu migas lebih besar.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, muncul kekhawatiran penerapan bagi hasil gross split membuat perusahaan pencari ‎migas bebas menggunakan barang dan jasa luar negeri termasuk tenaga kerja.

"Ada kekhawatiran ‎gross split membahayakan tenaga kerja Indonesia,"‎ kata Arcandra, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Arcandra pun membantah kekhawatiran tersebut. Penyerapan tenaga kerja Indonesia tetap tinggi, karena saat ini tenaga kerja Indonesia masih murah dibanding Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini untuk menjaga efisiensi perusahaan. Lantaran dengan penerapan gross split biaya kegiatan operasi migas tidak lagi diganti oleh negara melalui skema cost recovery.

"Dari mana itu? (isu penyerapan tenaga kerja asing), kalau cost Indonesia lebih mahal dari orang bule baru itu," ujar Arcandra.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Igusti Nyoman Wiratmaja melanjutkan, penerapan sistem gross split akan memicu penggunaan barang jasa dalam negeri, termasuk tenaga kerja. Hal itu karena semakin tinggi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) maka perusahaan migas akan mendapat insetif berupa tambahan pembagian split produksi migas.

"Dengan sistem gross split kalau kandungan dalam negeri tinggi dapat split, sebelumnya memaksa sekarang tidak usah memaksa. Ini memicu TKDN sebanyak mungkin memicu peningkatan pengunaan gross split," tutur Wiratmaja.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya