OJK: Literasi Keuangan Masyarakat RI Meningkat di 2016

Indeks literasi keuangan berada di angka 29,66 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jan 2017, 17:20 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 17:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan laporan hasil survei mengenai literasi dan inklusi keuangan pada 2016. Dalam hasil survei ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia yang melek keuangan mengalami peningkatan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono memaparkan indeks literasi keuangan berada di angka 29,66 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82 persen.

Angka ini dikatakan Kusumaningtuti meningkat jika dibandingkan survei terakhir tahun 2013 yang saat itu literasi keuangan 21,84 persen dan indeks inklusi keuangan 59,74 persen.

"Dengan demikian ada peningkatan pemahaman keuangan dan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dia menyatakan, peningkatan ini tidak terlepas dari peran OJK dan industri jasa keuangan (IJK) yang terus gencar mensosialisasikan dan mempermudah persyaratan masyarakat dalam mengakses jasa dan layanan industri keuangan.

Sampai saat ini OJK dan ‎IJK terus mendorong program literasi dan inklusi keuangan agar target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah sebesar 75 persen pada 2019 dapat tercapai.

Tuti memaparkan survei yang dilakukan ini mencakup 9.680 responden di 34 provinsi yang tersebar di 64 kota/kabupaten di Indonesia dengan mempertimbangkan gender, strata wilayah, umur, pengeluaran, pekerjaan dan tingkat pendidikan.

Survei ini dikatakannya pertama kali juga mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dimana masing-masing angkanya 8,11 persen dan 11,06 persen. Hasil survei ini juga mencakup indeks literasi dan inklusi keuangan per provinsi, per sektor jasa keuangan baik yang konvensional ataupun syariah.

"Dalam hal ini, OJK sesuai amanah UU Nomor 21 tahun 2011 memiliki fungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen, khususnya dalam berinteraksi dengan industri jasa keuangan," tutup Kusumaningtuti. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya