Cek Daftar Barang Mewah yang Dipungut Pajak Hingga 75%

Aturan pajak barang mewah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mar 2017, 19:10 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2017, 19:10 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen.

Barang kategori mewah yang terkena pungutan PPnBM tersebut, mulai dari hunian mewah sampai helikopter maupun kelompok senjata api.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.

PMK tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PMK 35/2017 telah ditandatangani Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan pada 1 Maret 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

Menurut PMK ini, Pasal 1 menyebut jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Adapun barang-barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 20 persen, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seperti mengutip laman Kemenkeu, Senin (6/3/2017), yakni:

1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih

Sementara dalam Pasal 2 mencantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 40 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

Barang-barang mewah yang dikenakan pajak 40 persen


Barang-barang mewah yang dikenakan pajak 40 persen, meliputi:

1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

Di Pasal 3 PMK 35/2017 tertuang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Sementara yang terkena PPnBM 50 persen adalah barang-barang mewah:

1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

a. Helikopter
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

a. Senjata artileri
b. Revolver dan pistol
c. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Selanjutnya di Pasal 4 menyebut jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

"PMK 35/2017 mulai berlaku pada 1 Maret 2017," bunyi Pasal 7.

Dengan keluarnya PMK tersebut, itu berarti PMK 206 Tahun 2015 dan 106 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Membandingkan PMK Nomor 35 Tahun 2017 dengan PMK 206 Tahun 2015 tidak ada perbedaan. Karena PMK 206 hanya mengubah Lampiran I PMK 106 Tahun 2015 terkait Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM 20 persen. Sementara antara PMK 35/2016 dengan PMK 106/2015, perbedaan terletak pada kode HS di kategori barang yang kena pajak dengan tarif 40 persen dan 50 persen.

Sedangkan merujuk PMK 106/2015, kelompok barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 75 persen, yakni kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum

2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya